Korban Kecelakaan Km 58 Diidentifikasi, ”Contraflow” Dinilai Berbahaya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan tidak mengatur tentang ”contraflow”.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS – Sejumlah korban yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024), telah teridentifikasi. Beberapa di antaranya warga yang menetap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penerapan contraflow dengan tidak adanya standar pelayanan minimal di tol berisiko tinggi terjadi kecelakaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast mengatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi data posmortem atau setelah kematian terhadap para korban.
Meski begitu, Jules belum mau menjelaskan lebih rinci terkait nama korban-korban tersebut. ”Nanti pukul 14.00, konpers di RSUD, nanti kami update. Tim dokter akan menjelaskan nanti,” ujar Jules saat dihubungi, Selasa (9/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Tim DVI Polda Jawa Barat mengidentifikasi data posmortem dari dua kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Aisya Hasna, perempuan berusia 19 tahun. KTP kedua milik Rizki Prastya, laki-laki berusia 22 tahun.
Saat ditanya terkait perkembangan dua korban itu, Jules kembali meminta untuk bersabar karena akan diumumkan Selasa siang. ”Belum, belum. Nanti akan kami sampaikan,” lanjutnya.
Selain dua korban itu, ada korban lain atas nama Najwa Ghefira dan adiknya, Aisyah Hasna Humairah. Akun resmi media sosial Sekolah Menengah Atas (SMA) IT Insantama Bogor membagikan dan menyampaikan kabar duka atas meninggalnya kedua korban itu.
Aisyah Hasna Humaira merupakan siswa kelas 12-4 SMAIT Insantama Bogor. Adapun kakaknya, Najwa Ghefira, alumnus Angkatan 9 SMAIT Insantama Bogor. Kompas belum mendapatkan konfirmasi balasan dari pihak sekolah.
Kepala Kepolisian Sektor Sukaraja Komisaris Birman Simanullang membenarkan kabar meninggalnya kakak beradik Najwa dan Aisyah itu. Dari informasi yang diterimanya, kedua kakak adik itu menuju Kuningan, Jawa Barat, untuk Lebaran dan ziarah ke makam ayahnya. Mereka berangkat bersama tantenya, Eva Daniawati, dari Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
”Pulang kampung. Rencananya mereka akan disemayamkan di Kuningan,” kata Birman.
Meski begitu, lanjut Birman, terkait kepastian para korban itu sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jawa Barat.
Berbahaya
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menuturkan, saat jaringan tol mulai saling menyambung pada 2017, pihaknya sudah memberikan peringatan terkait rekayasa lalu lintas contraflow karena dinilai sangat membahayakan.
Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, tidak ada aturan terkait contraflow. Dalam pelaksanaannya, contraflow tetap diberlakukan meski belum ada ketentuan standar pelayanan minimal di jalan tol.
”Jika diizinkan (contraflow), perlu ada kajian dan ketentuan standar pelayanan minimal. Sejak 2014, standar pelayanan minimal di tol tidak pernah naik kelas, sementara tarif tiap dua tahun niscaya naik,” ujar Deddy.
Dari peristiwa kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, pemerintah harus melihatkan dan mengevaluasi lagi kebijakan contraflow. Peristiwa itu tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah dinilai tidak belajar dalam melaksanakan standar keselamatan angkutan dan keselamatan berkendara. Tidak perlu ada korban dulu baru melihat kecelakaan di tol sebagai peristiwa besar, lalu mengevaluasi aturan atau kebijakan.
Contraflow yang hanya dibatasi tipis dengan cone butuh konsentrasi tinggi. Belum lagi kurangnya rambu-rambu, batas kecepatan dari dua arah berlawan. Lalu kesiapan infrastruktur hingga kondisi kendaraan dan sopir yang menghadapi contraflow. Hal-hal seperti ini tidak diantisipasi.
"Kalau contraflow, terpikir bagaimana jika ada masalah pada kendaraan? Ke mana kendaraan akan menepi? Sementara contraflow dengan jarak tempuh cukup jauh sampai puluhan dan ratusan kilometer. Itu berbahaya,” tutur Deddy.
Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan tidak ada aturan terkait contraflow.
Dari akun resmi korlantaspolri.ntmc, Selasa (9/4/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di Km 72 Tol Cipali hingga Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
Mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 akan dilakukan pembersihan jalur. Kemudian, pada pukul 12.00, arus lalu lintas bakal kembali normal dua arah dari Km 72 Tol Cipali sampai Km 414 GT Kalikangkung.