Butuh Uang untuk Menikah, Sopir Grab Peras Penumpang Rp 100 Juta
Michael terancam 9 tahun penjara karena memeras penumpangnya Rp 100 juta. Aksi nekat itu demi menikahi kekasihnya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Karena membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya, Michael (26), pengemudi mobil Grab, memeras penumpangnya sebanyak Rp 100 juta. Bukannya menanti hari bahagia untuk meminang kekasihnya, Michael kini terancam hukuman 9 tahun penjara karena aksi nekatnya.
Sebelumnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka Michael di kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat sedang istirahat, Jumat (29/3/2024), atau sehari setelah laporan korban Cindy Claudia Pangestu atas perkara dugaan pemerasan. Di berita Kompas.id sebelumnya, polisi mengatakan, usia Michael berusia 30 tahun, tetapi polisi mengoreksi bahwa usianya 26.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi dalam keterangan resminya mengatakan, Michael memaksa penumpangnya Cindy (26) untuk mentransfer uang sebanyak Rp 100 juta ke rekeningnya. Michael memeras korban karena ingin menikah.
”Jadi, pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” ujar Syahduddi, Senin (1/4/2024).
Michael mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal karena terpaksa, merasa kesulitan, dan tak ada cara lain untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 100 juta. Memeras pun menjadi jalan keluar agar ia bisa meminang kekasihnya.
Kejadian pemerasan itu bermula saat Cindy memesan Grabcar pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat, menuju tempat tinggalnya di Apartemen Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku yang menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA mengambil pesanan (order) dan menjemput korban untuk berangkat ke titik tujuan.
Dalam perjalanan, pengemudi melalui Jalan Arjuna. Ketika mendekati wilayah Kembangan, pelaku justru masuk ke tol arah Tangerang. Korban pun curiga dengan arah perjalanan yang tidak sesuai tujuan titik lokasi. Pelaku yang telah bekerja sebagai pengemudi taksi daring itu berdalih hanya mengikuti peta (maps).
Korban semakin curiga saat membuka aplikasi penunjuk arah yang semakin menjauh dari titik lokasi. Tak hanya itu, setelah Cindy membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab, ternyata pengemudi tersebut belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).
Di tengah perjalanan itu, pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Cindy mengaku hanya memiliki uang Rp 500.000. Tindakan pelaku itu membuat Cindy merasa bingung dan takut.
Saat itu, pelaku mengemudi dalam keadaan pelan. Tanpa pikir panjang dan memanfaatkan situasi itu, Cindy langsung membuka pintu mobil dan loncat keluar. Ia sempat berhasil lari sembari meminta tolong di jalan tol, tetapi sopir itu menangkapnya kembali.
”Saat tertangkap, saya berontak dan berakhir diseret sama pelaku. Akhirnya, saya kembali dibawa masuk ke dalam mobilnya, tetapi kaki saya nahan pintu mobil,” ujar Cindy.
Michael kembali memaksa Cindy untuk mentransfer senilai Rp 100 juta sambil menyodorkan ponsel yang tertera nomor rekening. Cindy yang menolak sembari menangis malah diancam akan dibuang ke sungai.
Ketika Michael kembali masuk ke mobil, Cindy berhasil keluar dari mobil dan meminta bantuan ke salah satu pengemudi yang sedang bongkar muat barang. Namun, saat itu Michael mengaku mereka sebagai pasangan suami-istri.
Cindy pun langsung mengelak dan mengatakan bahwa ia adalah penumpang Grab yang hendak diculik. Sebelum kabur, pelaku sempat mencoba mengambil telepon seluler dan tas Cindy. Hanya tas yang berisi laptop yang bisa dipertahankan Cindy dari upaya perampasan oleh pelaku.
”Karena panik diteriakin maling dan akan dirampok, akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” lanjut Syahduddi.
Setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan melapor ke polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler yang telah dirampas dari tangan korban.
Atas tindakannya, Michael dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 365 KUHP dan dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Tersangka Michael terancam hukuman 9 tahun penjara.