Michael, pengemudi Grab, mengakui telah memeras penumpangnya, Cindy.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Michael (30), pengemudi mobil Grab, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan kepada penumpangnya, Cindy Claudia Pangestu. Polisi masih menyelidiki motif tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan Michael sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan Kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Cindy, dan pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya, kata Andri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Grab dan meminta keterangan langsung kepada korban untuk mencari pelaku Michael.
”Pelaku ditangkap di kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat sedang istirahat. Pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Andri, Jumat (29/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melancarkan aksinya secara individu. Namun, polisi masih akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Begitu pula dengan kendaraan yang digunakan oleh tersangka akan diperiksa apakah milik pelaku atau bukan.
”Proses masih berjalan. Kami periksa dan pendalaman lebih lanjut, nanti modus (tersangka) akan kami sampaikan. Pelaku M memang melakukan pemerasan, korban dijemput di titik Mall Neo Soho dan hendak pulang ke tempat tinggalnya di Puri Mansion,” ujar Andri.
Cindy dalam pesan di akun Instagramnya mengatakan, sopir yang telah ditangkap pihak kepolisian merupakan pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan kepadanya, Senin malam. Ia pun merasa lega karena pelaku telah ditangkap.
Selain itu, Cindy mengapresiasi bantuan oleh pihak Grab Indonesia berupa layanan konseling psikologi, penjagaan 24 jam, dan layanan transportasi melalui pengemudi perempuan.
”Saya apresiasi, tapi saya memilih semua usaha yang mereka (Grab Indonesia) keluarkan untuk membantu kepolisan agar memperlancar memproses hukum. Jangan ada Cindy lainnya yang mengalami ini,” kata Cindy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melancarkan aksinya secara individu. Namun, polisi masih akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Begitu pula dengan kendaraan yang digunakan oleh tersangka akan diperiksa apakah milik pelaku atau bukan.
Sementara itu, Grab Indonesia mengapresiasi respons cepat pihak Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangkap tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Mereka berharap setidaknya ini dapat memberikan sedikit rasa tenang dan menjadi awal resolusi atas permintaan utama penumpang.
”Kami bersyukur bahwa teknologi dan prosedur investigasi internal kami dapat membantu pihak kepolisian dalam penangkapan tersangka. Fokus kami tetap pada penumpang dan memastikan kasus terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pendampingan lain yang kami tawarkan kepada penumpang termasuk konseling, transportasi, dan penjagaan keamanan selalu tersedia jika diperlukan,” ujar Tyas Widyastuti selaku Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia, dalam keterangan tertulisnya.