Ingin Terpandang dan Cepat Kaya, Pria di Bekasi Menjadi Dokter Gadungan
Diperkirakan sudah banyak, bahkan ribuan, warga menjadi korban dokter gadungan yang dijalankan Sunaryanto di kliniknya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Bermodal atribut baju dokter dan perlengkapan medis yang dibeli di Pasar Pramuka, Sunaryanto (39) alias ”dokter” Ingwy Tito Banyu menjalankan praktik layanan kesehatan ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dokter gadungan itu telah beroperasi dan menipu pasien selama lima tahun.
Praktik dokter gadungan yang dijalankan tersangka terendus saat seorang pasien curiga dengan praktik layanan kesehatan Klinik Pratama Keluarga Sehat atas nama dokter Ingwy Tito Banyu. Dari laporan masyarakat itu, Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menyelidiki praktik Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Tim Reskrim Polsek Cikarang meminta keterangan sejumlah saksi dan mendatangi lokasi tempat praktik itu. Di situ Ingwy diminta menunjukkan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).
Namun, Ingwy yang terus berkilah saat ditanya terkait SIP dan STR membuat polisi curiga. Tim pun langsung berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memastikan status ”dokter” Ingwy.
Dari situ diketahui bahwa Ingwy menjalankan praktik dokter secara ilegal sehingga polisi langsung menangkapnya pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 19.30. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti, seperti 6 buku daftar pasien dan resep periode Agustus 2020 hingga Februari 2024, 3 baju dokter, 1 stetoskop, 13 suntikan, obat-obatan, dan puluhan alat medis lainnya.
”Terungkap dokter Ingwy bernama Sunaryanto. Dia menjalankan praktik ilegal dengan menjadi dokter gadungan. Tersangka tidak ada SIP dan STR. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa tidak ada tercatat praktik klinik Pratama Keluarga Sehat atas nama dokter Ingwy,” kata Kepala Kepolisian Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (20/3/2024) sore.
Tersangka Sunaryanto telah menjalankan praktik ilegal itu selama lima tahun atau sejak September 2019. Diperkirakan sudah banyak, bahkan ribuan, warga menjadi korban dokter abal-abal itu.
Ia mendirikan klinik di rumahnya sendiri di Perum Taman Cikarang Indah II. Praktik yang dijalankan itu dibantu tiga orang. Dari pemeriksaan, ketiga orang itu tidak mengetahui jika Ingwy adalah dokter palsu karena praktik klinik hingga penampilannya sangat meyakinkan.
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, Sunaryanto berani menjadi dokter gadungan karena faktor ekonomi. ”Ingin cepat dapat uang dan terpandang di lingkungan,” kata Sunaryanto.
Pernah magang
Untuk menjalankan praktik dan terlihat meyakinkan, Sunaryanto membeli baju dokter dan sejumlah peralatan medis lainnya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sementara dalam mendiagnosis penyakit pasien dan memberikan resep obat, Sunaryanto belajar dari Youtube dan informasi lainnya yang tersedia luas di internet.
Sunaryanto mengaku pernah magang di salah satu klinik. Dari magangnya dan berbekal informasi dari jagat maya itu, ia berani menjalankan praktik dokter gadungan.
Ingin cepat dapat uang dan terpandang di lingkungan.
Dari terungkapnya kasus dokter gadungan yang telah beroperasi cukup lama itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan hingga menyisir kembali praktik layanan kesehatan dan tenaga medis ilegal.
Atas praktik ilegal dan penipuannya, tersangka dikenai Pasal 439, Pasal 441, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 378 KUHP. Sunaryanto terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah dalam keterangan resminya mengatakan, praktik klinik Pratama Keluarga Sehat adalah ilegal. Alamsyah menginstruksikan jajarannya dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk menyisir seluruh wilayah agar memastikan tidak ada praktik ilegal serupa di Kabupaten Bekasi.
”Kami akan menyisir seluruh wilayah dan memperketat pengawasan. Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian izin tenaga kesehatan yang melayani pasien,” kata Alamsyah.