Residivis TPPU Kembali Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan menyita 110 kg sabu.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkobajaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta. Dari tangan sindikat ini disita 110 kilogram sabu yang diperoleh dari tempat berbeda. Auktor intelektualis di balik penyelundupan ini adalah Murtala Ilyas, yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang narkoba.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, Rabu (6/3/2024), menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai pada Oktober 2023. Saat itu, petugas membongkar penyelundupan narkoba seberat 1 kilogram di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari pengungkapan itu, tim kemudian menelusuri asal sabu tersebut. Dari hasil pengungkapan, polisi kembali menangkap WP (24) dan RD (22) dengan barang bukti sebesar 5 kilogram sabu.
Tidak berhenti di sana, Suyudi menjelaskan, petugas kembali mengendus adanya transaksi lebih besar di area istirahat Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dari informasi itu, tim kemudian berangkat dan menemukan lalu menangkap tersangka selanjutnya, yakni ST (44) dan AN (42). Dari tangan keduanya, diperoleh lima paket sabu seberat 5 kg.
Dari keterangan AN dan ST, polisi kembali membongkar adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara. Dari sana, polisi menangkap auktor intelektualis dari jaringan ini, yaitu MT (42) alias Murtala dan MR (42).
”MT sendiri merupakan residivis tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan,” kata Suyudi. Murtala adalah bandar sabu jaringan Aceh yang pernah ditangkap pada 2016. Saat itu, dia dijerat UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Pada 2017, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen dengan hukuman 19 tahun penjara dan asetnya sebesar Rp 144 miliar dirampas negara. Atas putusan itu, ia pun mengajukan banding dan pada tahun yang sama Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan bandingnya dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Aset senilai Rp 142 miliar juga dikembalikan.
Dari keterangan MT, polisi kembali menangkap ML yang diketahui merupakan pemilik dari narkoba tersebut. Di tangan ML, polisi menyita 1 buah rekening dan dua kartu ATM yang menjadi alat pembayaran dari transaksi haram tersebut.
Atas perbuatannya, Murtala dan anggota kelompoknya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat yakni hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, Murtala ini memang diketahui sebagai residivis kasus TPPU. ”Sesaat setelah ditangkap, kami segera menelusuri Murtala,” katanya.
Untuk mengungkap adanya dugaan TPPU dari kasus narkoba ini, ujar Syahduddi, pihaknya segera membentuk tim khusus. ”Jika terbukti ada TPPU, kasus ini akan dilanjutkan dengan pidana ikutan yang lain,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya tentu tengah menelusuri adanya TPPU dari kasus narkoba ini. Dari hasil penelusuran sementara diketahui Murtala memiliki sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatannya. ”Beberapa aset yang terdeteksi seperti SPBU dan Tambak di Aceh,” ucapnya.
Jika terbukti ada TPPU, kasus ini akan dilanjutkan dengan pidana ikutan yang lain.
Terungkapnya kasus ini juga menandakan Murtala belum jera dengan apa yang sudah ia lakukan. Bahkan, kemungkinan setelah keluar dari penjara, dia kembali membangun jaringan narkoba lagi. ”Kita harus ungkap tuntas kasus ini agar Murtala tidak berulah lagi,” ucapnya.
Dengan pengungkapan ini, dalam satu tahun terakhir, Polres Jakarta Barat sudah menyita sekitar 700 kg sabu, 130 kg ganja, 100 kg ganja sintetis, dan 50.000 butir ekstasi. Banyaknya barang bukti yang telah diungkap menandakan bahwa kejahatan narkoba sudah menjadi ancaman asimetris terbesar dan dapat merusak generasi bangsa dan menggoyahkan ketahanan nasional.
Syahduddi berharap masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba yang ada di sekitarnya. Polri pun berjanji akan memfasilitasi untuk segera menanggapi laporan tersebut. ”Karena narkoba adalah musuh kita bersama,” ujar Syahduddi.