Dinas Pendidikan DKI Jakarta Cabut KJP Plus 492 Siswa SD-SMA
Ratusan siswa SD-SMA melanggar aturan penerima KJP Plus. KPAI menyarankan evaluasi supaya mereka pulih dari pelanggaran dan terpenuhi haknya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik 492 siswa sekolah dasar sampai sekolah menengah atas atau sederajat. Siswa tersebut melanggar aturan penerima bantuan sosial biaya pendidikan seperti terlibat tawuran, melakukan perundungan, kekerasan seksual, menggadaikan kartu, dan tidak masuk sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendampingi siswa yang melanggar ketentuan penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sebaiknya pencabutan tidak permanen selama siswa kembali pulih dari perilaku negatifnya.
KJP Plus bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Jakarta.
KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki nomor induk kependudukan dan berdomisili di Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa itu dilakukan setelah memantau dan mengevaluasi penerima KJP Plus tahun 2023. Mereka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Jenis pelanggaran bervariasi mulai dari melakukan kekerasan seksual, perkelahian antarsiswa, tertangkap aparat keamanan saat berkendara sambil menenteng senjata tajam, melakukan perundungan, terlibat pencurian, menggadaikan KJP Plus, merokok, dan mengonsumsi minuman keras atau narkoba, dan tidak masuk sekolah.
Selain itu, mereka sudah lulus sekolah, mengundurkan diri dari KJP Plus atau menikah, meninggal, menolak KJP Plus, orangtuanya aparatur sipil negara, pindah sekolah, dan sudah bekerja.
Purwosusilo menambahkan, pembatalan KJP Plus berlaku bagi siswa yang melanggar ketentuan dan sudah lulus atau bekerja. Penegakan aturan ini supaya siswa tak menyia-nyiakan kesempatan yang ada. ”Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama sekolah akan memantau dan mengevaluasi penerima KJP Plus supaya tepat sasaran,” ujar Purwosusilo, Kamis (4/1/2024).
Sebagai gambaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I kepada 576.263 siswa. Jumlah dana berbeda antarjenjang, terbagi menjadi biaya, dan biaya berkala.
Evaluasi
KPAI mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk membina siswa yang melanggar ketentuan KJP Plus. Pembinaan berlangsung secara intensif, termasuk merehabilitasi dan mengawasi hingga siswa pulih dan kembali berperilaku positif.
Anggota KPAI, Aries Adi Leksono, menyebutkan, pemerintah wajib melindungi siswa tidak mampu sesuai amanat undang-undang. Jika siswa penerima KJP Plus melakukan tindakan menyimpang atau berperilaku negatif, merugikan diri sendiri dan orang lain, langkah penanganannya adalah membina secara intensif, merehabilitasi, dan mengawasi hingga siswa pulih dan kembali berperilaku positif.
”Mencabut KJP Plus harus dibarengi langkah pembinaan. Kami berharap pencabutan itu tidak permanen, tetapi dikembalikan lagi setelah siswa pulih dari perilaku negatifnya. Jika dicabut permanen, berpotensi timbul masalah baru, misalnya, putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu,” kata Aries.
KPAI menyarankan KJP Plus tidak dicairkan selama siswa menjalani pembinaan. Apabila ada efek jera dan kembali berperilaku positif, maka diakumulasi untuk pencairan dananya. Dengan demikian, siswa bisa tetap bersekolah hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Harapannya siswa dapat meraih hidup layak atau mengubah masa depan keluarganya.
”Pencabutan KJP Plus semestinya langkah terakhir setelah pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan kepada siswa,” ujar Aries.
KPAI akan berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait peraturan yang mengedepankan hak anak dan mengawasi anak serta keluarga yang KJP Plus-nya dicabut agar diketahui dampak dan lainnya.