Warga Butuh Kepastian Biaya Sewa Rusun dan Lapak Jualan
Sebagian warga relokasi dari Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak bergantung pada pendapatan harian atau berjualan sehingga belum sanggup membayar biaya sewa karena lapak dagangan masih dalam pembangunan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan kelonggaran biaya sewa rusun bagi warga relokasi. Namun, warga belum menerima informasi tentang hal tersebut. Mereka butuh kepastian, termasuk tempat berusaha supaya ekonominya perlahan pulih.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19. Artinya, penghuni rusun kembali membayar biaya sewa setelah gratis selama pandemi Covid-19.
Dalam perkembangannya, warga relokasi dari Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak di Jakarta Utara keberatan dengan kembali normalnya biaya sewa itu. Mereka terdiri atas 451 keluarga yang direlokasi karena plang nama Blok C5 ambruk dan kondisi rusun sudah tidak layak huni pada 30 Agustus 2023.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan sudah ada kelonggaran biaya sewa bagi warga relokasi ke Rusun Nagrak. Kelonggaran itu sesuai dengan kesepakatan dalam proses relokasi.
”Ada kelonggaran tarif rusun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Kelonggaran mengikuti perjanjian sebelumnya,” ujar Joko, Selasa (19/12/2023).
Kesepakatan relokasi, antara lain, warga nantinya harus membayar biaya sewa Rp 505.000 sampai Rp 765.000 per bulan. Biaya ini lebih tinggi daripada sewa Rusunawa Marunda sebesar Rp 144.000 per bulan.
Kemudian, disediakan lapak dagangan bagi warga relokasi. Lapak ini belum selesai dibangun sehingga warga yang sebagian besar berjualan tidak punya pendapatan harian.
Kepastian
Dalam salinan surat edaran yang diterima Kompas, pembayaran biaya sewa terhitung per 1 Desember 2023. Pembayaran autodebet melalui Bank DKI setiap bulan dengan catatan tidak melewati tanggal 20 setiap bulan agar tak kena denda.
Hendra (40), warga RT 003 RW 012, belum mendapatkan informasi tentang adanya keringanan biaya sewa dari pengelola Rusun Nagrak ataupun perangkat daerah. Namun, dalam pertemuan dengan pengelola rusun sudah disampaikan keberatan warga, mulai dari pembayaran sewa unit yang mendadak dan belum rampungnya lapak untuk berjualan.
”Kami terbebani. Tempat usaha yang dijanjikan belum terealisasi,” kata Hendra secara terpisah.
Menurut Hendra, warga tidak lari dari tanggung jawab. Mereka hanya meminta ada keringanan sampai ekonominya mulai pulih. Salah satu buktinya selama ini warga tidak menunggak biaya pemakaian air dan listrik.
Oktober lalu warga relokasi sudah menyampaikan kebutuhan tempat berjualan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat peninjauan ke Rusun Nagrak. Warga meminta pembangunan tempat berjualan dipercepat agar dapat memiliki penghasilan. Selama ini mereka masih bergantung pada bantuan tetangga di kanan dan kiri blok hunian.
Waktu itu Heru menyanggupi. Dia meminta jajarannya untuk segera memenuhi kebutuhan warga agar tak timbul masalah sosial dan ekonomi.
Patut dipertimbangkan apakah warga sudah siap untuk membayar atau belum. Bukan tiba-tiba ada pemberitahuan kembali normalnya biaya sewa rusun. (Ida Mahmudah)
Warga juga menyampaikan hal tersebut kepada Komisi D DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali kebijakan mengenakan biaya sewa normal, mengingat belum semua penghuni rusun pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengingatkan agar suatu kebijakan jangan sampai menambah kesulitan ekonomi warga. Patut dipertimbangkan apakah warga sudah siap untuk membayar atau belum. Bukan tiba-tiba ada pemberitahuan kembali normalnya biaya sewa rusun.