Polisi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba di Jakarta dan Bogor
Kepolisian di Jakarta dan Kabupaten Bogor mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan menangkap 20 tersangka. Polisi akan terus berupaya mengungkap kasus dan memberantas kejahatan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 224 kilogram (kg) sabu dan 11.356 pil ekstasi.
”Operasi pengungkapan ini berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023. Sebanyak 20 orang terlibat di 11 lokasi,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023).
Adapun para tersangka itu merupakan kurir dan pengendali narkoba, seperti TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT. Mereka adalah sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia–Aceh–Riau–Jambi–Pulau Jawa.
Salah satu pengungkapan yang mencolok yaitu penyelundupan sabu seberat 6 kg dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut. Kurir yang terlibat dalam kasus itu ditangkap ketika hendak menerima barang bukti sabu tersebut. Lalu, sabu seberat 147 kg di Siak, Riau.
Selanjutnya, 16 kg sabu didapatkan di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi dari Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu seberat 23 kg dan ekstasi sebanyak 7.047 butir di salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seberat 23,2 kg sabu.
”Dari pengungkapan, kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran Rp 10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu. Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika ataupun mengendalikan peredaran narkotika karena masalah ekonomi,” ujar Syahduddi.
Tidak akan berhenti dan terus akan mengungkap kasus tindak pidana kejahatan luar biasa narkoba yang bisa merugikan rakyat Indonesia terutama anak-anak muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2.
”Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” kata Syahduddi.
Syahduddi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan terus akan mengungkap kasus tindak pidana kejahatan luar biasa narkoba yang bisa merugikan rakyat Indonesia terutama anak-anak muda.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 21 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Nur Istiono mengatakan, dari tangan 21 tersangka, disita 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 butir Trihexyphenidyl, dan 800 botol Mice.
”Barang bukti itu merupakan pengungkapan 18 kasus di Kabupaten Bogor. Kami menangkap 21 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Istiono.
Dari 18 kasus peredaran, kata Istiono, 11 kasus merupakan kasus sabu. Adapun lokasi peredarannya berada di Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakan Madang, Pamijahan, Cibungbulang, dan Cijeruk. Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.