Polisi Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkotika
Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu pengedar yang kerap memasok narkoba ke Kampung Ampun. Pelaku juga masuk dalam jaringan internasional.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25,1 kilogram dari tiga pelaku. Salah satu pelaku merupakan pengedar narkoba ke Kampung Ambon.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba menangkap RG, MI, dan ZF di tiga lokasi berbeda. Polisi menangkap RG di Cariu, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 547 gram sabu.
Dari keterangan RG, telah terjadi transaksi barang haram itu di Tamansari yang diantar MI. Polisi pun bergerak dan menangkap MI di Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1 kg dan 325 gram.
”Setelah pengembangan penyidikan, kami menangkap ZF. Pelaku penyuplai narkoba di Kampung Permata atau akrab dikenal dengan Kampung Ambon,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/10/2023).
Dari tangan ZF yang ditangkap di Nambo Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, polisi menyita sabu seberat 2,1 kg. Lalu, di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, polisi menyita sabu seberat 21,1 kg.
”Dari interogasi, para tersangka menyatakan jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur,” lanjutnya.
Atas tindak kejahatan luar biasa itu, tiga pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Mengedarkan narkotika golongan 1 ini ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Syahduddi.
Belum lama, kata Syahduddi, pihaknya juga telah mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sebanyak 94,5 kg sepanjang periode Juli hingga September 2023. Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 7,5 kilogram sabu, 87 kg ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
”Pengungkapan tujuh kasus dimulai dari Juli hingga September 2023 dengan total 94,5 kg narkotika. Dari kasus itu kami menangkap 15 tersangka,” kata Syahduddi.
Barang bukti senilai sekitar Rp 12 miliar itu, kata Syahduddi, berasal dari Aceh dan Medan. Pengungkapan kasus itu terjadi di beberapa wilayah, seperti di Terminal 2E dan Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, kompleks Permata di Kampung Ambon, dan Ciracas.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap JJ, FJ, IFU, JC, MM, dan I. Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari pengungkapan kasus sepanjang 13 September hingga 7 Oktober 2023, pihaknya menyita sekitar 9,4 kg ganja, 747 gram sabu, dan 657 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla, tramadol 5.147 butir, dan hexymer 5.307 butir.
JJ memproduksi dan memasarkan produk narkotikanya melalui jaringan media sosial. Penjualan menggunakan nomor pribadi. Jadi pelaku akan mengantarkan langsung kepada pelanggan, orang ke orang saja untuk menjaga rahasia. (Twedi Aditya Bennyahdi)
Salah satu pengungkapan kasus yang cukup menonjol adalah penangkapan JJ yang memproduksi tembakau sintetis di apartemennya di Kota Bekasi.
Saat pengeledahan, polisi menemukan 117,10 gram tembakau sintetis siap edar. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis.
”JJ memproduksi dan memasarkan produk narkotikanya melalui jaringan media sosial. Penjualan menggunakan nomor pribadi. Jadi pelaku akan mengantarkan langsung kepada pelanggan, orang ke orang saja untuk menjaga rahasia,” ujar Twedi.