Rawan, Empat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terjadi di Tambora
Tambora rawan kekerasan seksual terhadap anak. Empat kasus terjadi dalam dua pekan terakhir.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLSEK TAMBORA
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama
JAKARTA,KOMPAS — Dalam dua minggu terakhir, kasus kekerasan seksual dengan korban anak di Tambora, Jakarta Barat, mencapai empat kasus. Situasi ini menggambarkan belum ramahnya Kecamatan Tambora untuk anak.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, Kamis (28/9/2023) menuturkan, sejak 12 September 2023 sampai 25 September 2023 setidaknya telah terjadi empat kali kekerasan seksual dengan korban anak berusia sekitar 5 sampai 10 tahun. Sementara untuk pelaku berusia sekitar 5 tahun sampai 55 tahun.
Terkait modus pelaku beragam mulai dari mengajak bermain korban hingga membayar korban untuk mau diajak berhubungan. ”Hampir semua kasus ini melibatkan orang dekat korban mulai dari teman main hingga tetangga dekat,” ungkapnya.
Putra menuturkan, dari beragam kasus ini menggambarkan Tambora sangat tidak ramah bagi anak. Selain menjadi korban kekerasan seksual, anak pun berpotensi menjadi pelaku karena pergaulan yang tidak tepat.
Kondisi permukiman yang sangat padat dan juga kurangnya kepedulian masyarakat menjadi pemicu hal ini bisa terjadi. Kasus ini biasanya bisa terungkap dari pengakuan korban kepada orangtuanya.
Seorang anak tengah bermain di gang sempit yang berada di Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2023). Ruang yang sempit karena permukiman yang padat menjadi celah masuknya beragam tindak kejahatan. Tak ayal kawasan ini disebut sebagai area tidak ramah anak.
Orang tua korban lalu melaporkan hal itu kepada ketua RT dan kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian. Bahkan, di antara kasus ini ada juga pihak korban yang tidak mau membuat laporan. Namun, dibuat kesepakatan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Putra menuturkan, kejahatan seksual memang rentan terjadi di Tambora. Karena memang dari situasi lingkungannya sangat tidak ramah terhadap anak. ”Jangankan keamanan, tempat bermain pun tidak ada,” ujar Putra.
Oleh sebab itu, Putra berharap ada partisipasi masyarakat untuk turut berperan menjaga lingkungannya dari cengkeraman kejahatan.
Camat Tambora Holy Susanto mengatakan, Tambora menjadi kawasan yang rawan akan kejahatan karena memang dihuni oleh warga yang memiliki latar belakang yang beragam (heterogen). Dengan situasi itu, pelaporan terhadap para pendatang terbilang sangat minim sehingga banyak warga yang tidak diketahui latar belakangnya.
Kondisi permukiman yang sangat padat dan juga kurangnya kepedulian masyarakat menjadi pemicu hal ini bisa terjadi. Kasus ini biasanya bisa terungkap dari pengakuan korban kepada orangtuanya.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat koordinasi antarpihak dari tingkat lurah hingga RT untuk memperkuat pemeriksaan terhadap para warga sehingga tindak kejahatan dapat lebih mudah dicegah sampai ke lingkup yang terkecil.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berpendapat, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga disebabkan oleh adanya keraguan warga lantaran takut mencampuri ranah domestik keluarga lainnya.
Kondisi ruko yang dijadikan tempat bisnis minuman keras ilegaldi Jl Jembatan Besi II, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023). Industri rumahan ini sudah beroperasi sekitar delapan bulan dengan omzet per bulan mencapai Rp 60 juta. Terlihat dengan tangan terborgol, KL (baju jingga) yang keluar dari rumah untuk segera ditahan.
Untuk itulah Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan sangat jelas, tanggung jawab pengawasan perlindungan anak ada di keluarga, masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta negara.
Hanya memang teknisnya harus diatur, agar masyarakat terbiasa untuk melapor. ”Bagi siapa saja yang mendengar, khawatir, merasakan, melihat langsung peristiwa anak anak mengalami kekerasan, ada kewajiban untuk segera melaporkan,” katanya.
Untuk memperkuat tanggung jawab, perlu ada simulasi dalam melapor tindak kekerasan terhadap anak ini. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih terbiasa dan berani untuk melapor.