Sungai Cileungsi Tercemar, Pemerintah Didesak Bersikap Tegas
Pencemaran Sungai Cileungsi merugikan warga terutama di musim kemarau seperti sekarang. Warga tidak lagi bisa menggunakan air tersebut untuk kebutuhan harian karena takut berdampak buruk pada kesehatan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah diminta tegas menindak dan mengawasi perusahan yang mencemari sub-daerah aliran sungai atau DAS Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencemaran Sungai Cileungsi ini sering terjadi sehingga merugikan warga.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas Puarman mengatakan, pencemaran di sub DAS Cileungsi yang merupakan bagian dari DAS Kali Bekasi bukan kali pertama terjadi. Setidaknya pencemaran di sub-DAS Cileungsi sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu.
Sungai Cileungsi diduga tercemar berat oleh limbah industri. Sejak awal Agustus 2023, masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi yang berwarna hitam, bau tak sedap, berbuih, dan menyebabkan ribuan ikan mati. (Puarman)
Berulangnya pencemaran sungai memperlihatkan tidak adanya penanganan komprehensif dari pemangku kepentingan, seperti tindakan tegas, kepada perusahan perusak lingkungan.
Jika pun ada sanksi dan tindakan hukum, tidak ada yang menjamin perusahan itu tidak mengulangi praktik yang berujung pencemaran air. Hal ini karena tidak ada pengawasan rutin oleh pemerintah.
”Sungai Cileungsi diduga tercemar berat oleh limbah industri. Sejak awal Agustus 2023, masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi yang berwarna hitam, bau tak sedap, berbuih, dan menyebabkan ribuan ikan mati,” ujar Puarman, Senin (18/9/2023).
Puarman menilai, tercemarnya Sungai Cileungsi tentu merugikan warga terutama di musim kemarau seperti sekarang. Warga tidak lagi bisa menggunakan air tersebut untuk kebutuhan harian karena takut berdampak buruk pada kesehatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan, Pemkab Bogor menaruh perhatian terkait pencemaran sub-DAS Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi.
Satuan Penegak Hukum Lingkungan Hidup tidak segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, dan perusahaan yang membuang air limbah di luar batas baku mutu dan tidak memiliki izin.
”Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup,” kata Bambam.
Bambam menilai, penanganan pencemaran Sungai Cileungsi perlu komitmen kuat, tidak bisa dari Pemkab Bogor semata, tetapi pemerintah pusat dan provinsi, serta balai besar sungai.
”Kami mendirikan posko pantau bersama untuk memudahkan pemantauan perubahan kualitas air sungai (bauan dan warna hitam) dan para pelaku usaha yang diduga melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi,” katanya.