”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan Diperketat
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga negara asing atau WNA di Indonesia kini bisa memiliki visa ”emas”, yakni izin tinggal 5-10 tahun. Regulasi kemudahan izin tinggal ini diharapkan diikuti dengan aturan serta pengawasan ketat untuk memastikan WNA tetap sesuai kriteria.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023. Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
”Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PP No 31/2023, izin tinggal terbatas hanya diberikan paling lama 2 tahun dan dalam setiap perpanjangan tidak lebih dari 6 tahun.
Sesuai dengan aturan golden visa perseorangan, seorang investor bisa tinggal selama 5 tahun dengan syarat mendirikan perusahaan dengan berinvestasi 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 38 miliar). Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).
Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia minimal menanam investasi 25 juta dollar AS untuk golden visa 5 tahun. Serta izin tinggal 10 tahun, investasi harus menyentuh angka 50 juta dollar AS.
Beberapa kejadian WNA yang berperilaku tidak baik dan terkesan sewenang-wenang di dalam negeri perlu diperhatikan. Beberapa negara dengan stigma kurang baik juga perlu diperhatikan sesuai kriteria, jangan sampai jadi bumerang ke depan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, berpandangan, aturan untuk menarik investasi berkualitas ini merupakan kebijakan positif. Namun, dia mengingatkan perlunya aturan dan pengawasan untuk pemegang visa emas sesuai kriteria.
”Beberapa kejadian WNA yang berperilaku tidak baik dan terkesan sewenang-wenang di dalam negeri perlu diperhatikan. Beberapa negara dengan stigma kurang baik juga perlu diperhatikan sesuai kriteria, jangan sampai jadi bumerang ke depan. Oleh karena itu, aturan dan pengawasannya perlu diatur dan diimplementasikan secara tegas,” ujar Trubus.
Dia juga mengingatkan, saat ini Indonesia tengah menjadi salah satu negara tujuan utama investor asing. Di Jakarta, misalnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik 1 September 2023, arus kedatangan wisatawan mancanegara di awal semester kedua 2023 menunjukkan tren positif.
Jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Jakarta sepanjang Juli mencapai 204.718 orang, meningkat 27,00 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara kunjungan tahunan meningkat 71,75 persen. Wisatawan asal China masih menempati posisi teratas dengan kontribusi 15,00 persen terhadap total kedatangan wisatawan ke Jakarta.
Secara keseluruhan, kunjungan wisatawan ke Jakarta sepanjang Januari hingga Juli 2023 mencapai 1 juta kunjungan atau naik 186,76 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
”Makanya aturan perlu dikuatkan dalam segala aspek, apalagi ke depan Jakarta yang didesain menjadi kota bisnis setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara,” ucap Trubus.