Sanksi Bagi Penumpang KA Berhenti Setelah Stasiun Tujuan
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan mulai Kamis (3/8/2023). Sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Per Kamis (3/8/2023), PT Kereta Api Indonesia atau KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya, yakni berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Beberapa penumpang merasa khawatir jika "kebablasan" akibat tidak sengaja tertidur di dalam kereta api.
Warga Jakarta Utara, Ikhsan Fauzy (34), yang hendak melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Senen (Jakarta) menuju Stasiun Babat (Jawa Timur), khawatir dengan aturan terbaru tersebut. Sebab, ia biasanya memilih untuk tidur sepanjang perjalanan.
"Apalagi, nanti saya tiba pukul 1 (dini hari) dan melakukan perjalanan sendiri. Saya sedikit khawatir karena takut tertidur dan tidak sengaja turun di stasiun berikutnya," ujar Fauzy saat sedang menunggu keretanya tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Fauzy merencanakan untuk segera tidur saat hari sudah mulai gelap. Selain itu, ia akan memasang alarm minimal satu jam sebelum waktu tiba di stasiun tujuan.
"Jika melakukan perjalanan sendiri, memang segala persiapannya harus lebih matang. Pemerintah memberi aturan tersebut agar masyarakat bisa lebih tertib dan bertanggung jawab atas pilihannya," tutur Fauzy.
Hal serupa juga ditakutkan warga Jakarta Pusat, Mahrani Sinta (27). Melakukan perjalanan sendirian membuat Sinta harus lebih hati-hati. Apalagi, ia pernah tidak sengaja tertidur di dalam kereta api yang mengakibatkannya harus berhenti di stasiun berikutnya.
"Banyak penumpang yang tertidur di dalam kereta, terutama saat melakukan perjalanan jauh. Penumpang memang bisa meminta kondektur untuk membangunkannya. Namun, kondektur tidak mungkin membangunkan satu-persatu penumpang. Jadi, kesadaran diri sendiri harus lebih diperhatikan," ujar Sinta.
Menurut Sinta, untuk menghindari adanya ketersengajaan melebihi batas relasi tiket, pihak KAI sebaiknya melakukan pengecekan tiket baik saat hendak menaiki kereta maupun saat turun dari kereta. Sebab, biasanya pengecekan tiket hanya dilakukan saat hendak penumpang naik atau saat di dalam kereta api.
"Atau bisa juga menerapkan sistem pada KRL atau MRT. Ada alat pengecekan tiket sebelum keluar stasiun. Jika tidak sesuai, nanti pengunjung gagal keluar stasiun," kata Sinta.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu di dalam kereta
Beberapa sanksi
Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, larangan melebihi relasi tiket perlu diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api. Selain itu, sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan gangguan kelancaran perjalanan KAI.
Joni melanjutkan, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket. Akan diumumkan juga sanksi bagi penumpang yang melanggarnya.
"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu di dalam kereta," ujar Joni.
Pengecekan juga akan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi. Beberapa hal yang akan dicek meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, serta relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Semua harus dipastikan sama dengan pemesanan penumpang,” kata Joni.
Penumpang yang melebih relasi akan diberitahu oleh kondektur. Lalu, penumpang tersebut dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di dalam kereta saat itu juga. Kemudian, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah. Ini sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang tidak bisa membayar di dalam kereta, maka akan diturunkan di pada stasiun kesempatan pertama, serta dijemput oleh petugas stasiun. Selanjutnya, pelanggar harus melakukan pembayaran di loket stasiun.
Batas waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, yakni selama 90 hari.
Adapun bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket kereta api, maka pelanggar tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari.
Bagi penumpang yang turun di stasiun sebelum stasiun tujuan, tidak diperkenankan sanksi atau biaya tambahan. Selama tidak memperpanjang relasi dari pemesanan, penumpang diperbolehkan naik atau turun di stasiun pemberhentian yang diinginkan.