Polisi Telah Memeriksa Empat Saksi dalam Kasus ”Staycation” di Bekasi
Dua saksi selain korban dan saksi terlapor yang diperiksa polisi merupakan saksi yang dibawa pihak korban. Mereka merupakan rekan kerja korban yang dihadirkan untuk memperkuat laporan dugaan kasus tindakan kekerasan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan eksploitasi seksual dengan dalih staycation kepada perempuan pekerja salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka yang diperiksa, antara lain, pihak korban, terlapor, dan dua saksi lain yang pernah bekerja bersama korban.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Sitompul mengatakan, polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus yang dilaporkan pekerja perempuan berinisial AD (24). AD melaporkan salah satu pimpinan perusahaan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta perbuatan tidak menyenangkan.
”Sudah ada empat orang yang kami periksa sebagai saksi. Salah satunya terlapor. Dia kooperatif hadir kemarin untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,” kata Hotma, Rabu (10/5/2023), di Bekasi.
Adapun dari empat orang yang diperiksa sebagai saksi itu, selain terlapor, saksi lain yang turut diperiksa polisi di antaranya saksi korban atau pelapor. Saat korban AD diperiksa polisi, ada 35 pertanyaan yang diajukan penyelidik.
”Setelah pemeriksaan ini, baik terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor, kami akan tindak lanjuti. Kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana,” kata Hotma.
Wahyu Haryadi, salah satu kuasa hukum korban AD, mengatakan, dua saksi lain selain korban dan saksi terlapor yang diperiksa polisi merupakan saksi yang dibawa pihak korban. Mereka merupakan rekan kerja korban yang dihadirkan untuk memperkuat laporan dugaan kasus tindakan kekerasan seksual tersebut.
”Dua saksi yang kami hadirkan adalah saksi dari pelapor. Dua-duanya dari orang dekat dan juga rekan kerja,” kata Wahyu.
Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan yang memiliki perempuan pekerja dengan jumlah besar untuk menyediakan rumah perlindungan sebagai langkah antisipasi. (Dani Ramdan)
Evaluasi
Sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus menelusuri dan mendalami perusahaan tempat bekerja korban yang diduga dieksploitasi salah satu atasannya. Jika ada pembiaran, perusahaan tempat korban bekerja bakal dikenai sanksi.
”Korban kami berikan perlindungan dan kami sediakan rumah perlindungan. Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan yang memiliki perempuan pekerja dengan jumlah besar untuk menyediakan rumah perlindungan sebagai langkah antisipasi,” ucap Dani.
Dani menyebutkan, dugaan eksploitasi seksual perempuan pekerja oleh sejumlah oknum perusahaan dikecam keras. Praktik yang menjurus eksploitasi seksual itu melanggar etika, hukum, dan moral.
”Kami sudah menyerukan kepada perusahaan-perusahaan agar segera melakukan evaluasi ke dalam terhadap proses (perekrutan tenaga kerja). Di sini, yang disoroti adalah proses perpanjangan kontrak,” ucap Dani.
Persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di Bekasi berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, konflik pengupahan, hingga tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Kasus eksploitasi seksual yang kini ramai merupakan persoalan baru yang bakal diakomodasi pemerintah daerah.
”Kami akan menerapkan standar yang baru, tambahan terkait kontrak kerja. Bentuknya, pakta integritas terhadap manajer-manajer perusahaan yang mengurus ketenagakerjaan. Ini berlaku juga untuk pekerja yang melamar kerja atau memperpanjang kontrak kerja agar tidak terlibat praktik asusila,” ucap Dani.