Polisi Tangkap Pembacok Empat Pemuda di Muara Baru
Kasus pembacokan terhadap empat korban bermula dari duel tangan kosong. Pelaku yang kalah dalam duel itu kemudian mengajak kerabatnya dan membawa senjata tajam.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap AP (22) dan AR (18) setelah membacok empat orang di Muara Baru, Jakarta Utara. Satu korban tewas dan tiga lainnya terluka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Iverson Manossoh mengatakan, pembacokan empat korban berinisial AN (24), MP (17), MF (21), dan RP (19) bermula saat pelaku AR kalah dalam duel tangan kosong dengan keempat korban pada Senin (24/4/2023) malam di Jalan Bandengan, Penjaringan. AR yang tak terima kemudian menghubungi kerabatnya, AP.
”Kedua pelaku itu kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis badik. Sementara para korban mengira masalah sudah selesai,” kata Iverson dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023), di Jakarta.
Pelaku AR, yang kembali bersama kerabatnya AP, berhasil menemukan keberadaan empat korban dan menyerang mereka dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, AN tewas dan tiga teman AN menderita luka-luka.
Menurut Ivan, para pelaku seusai menyerang dan menusuk keempat korban, mereka kabur dan bersembunyi di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di kawasan Muara Baru. Polisi yang mendapat laporan kejadian itu bergerak cepat dan menangkap para pelaku kurang dari 24 jam pada Selasa (25/4/2023) sore.
”Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Para pelaku kini diproses di Polsek Penjaringan,” kata Ivan.
Tawuran
Kasus pembacokan antarkelompok pemuda di Jakarta Utara juga sebelumnya terjadi di Kompleks TNI Dewa Kembar, Cilincing, pada 21 Maret lalu. Saat itu, tiga remaja berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16) diduga menganiaya dan membacok seorang korban berinisial KM (17).
Pembacokan itu bermula saat ada tawuran antara dua kelompok anak SMP yang melibatkan para pelaku. Saat terjadi tawuran, korban turut terlibat karena diajak kerabatnya.
”Ketika terjadi tawuran, korban jatuh terduduk. Para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban menderita luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh,” kata Kepala Polsek Cilincing Komisaris Haris Akhmat Basuki, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Akibat tawuran yang menelan satu korban luka itu, Polsek Cilincing kemudian bergerak cepat dan menangkap BN, FD, dan RB. Ketiga pelaku yang masih anak-anak itu terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.