Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Bekasi
Kasus pembunuhan bermula saat anak tiri pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada 25 Maret 2023 di Desa Sindangjaya, Cabangbungin.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap TA (45), yang terlibat pembunuhan anak kandungnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anak itu dilahirkan anak tirinya, AM (18), yang hamil akibat tindakan bejat pelaku memerkosa korban sejak awal 2022.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat anak tirinya, AM, melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki pada 25 Maret 2023 di Desa Sindangjaya, Cabangbungin. Proses persalinan AM terjadi di kamar mandi rumah pelaku tanpa pendampingan bidan atau tenaga kesehatan.
”Pelaku ini panik begitu bayi lahir. Dia takut aibnya ketahuan, makanya dipukul pakai tangan,” kata Twedy, Rabu (5/4/2023), di Bekasi.
Setelah membunuh bayi malang itu, pelaku menguburkan jasadnya di tempat pemakaman. Pemakaman yang dilakukan diam-diam itu rupanya diketahui warga.
Warga yang curiga lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Dari hasil penyidikan dan otopsi rumah sakit, diketahui kalau bayi yang dimakamkan itu menderita luka di bagian kepala.
Twedy menambahkan, dari proses pemeriksaan polisi, bayi yang dikandung anak tirinya merupakan akibat perbuatan bejat pelaku. TA sejak awal 2022 memerkosa korban yang masih duduk di sekolah menengah atas hingga hamil.
”Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan barang tertentu. Dia berjanji membelikan anak tirinya gawai,” ucap Twedy.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan iming-iming memberi korban imbalan materi itu dilakukan berulang kali. Dari pengakuan pelaku, korban diperkosa sebanyak 10 kali.
”Ketika korban hamil, pelaku juga meminta korban menutupi kehamilan tersebut. Jadi, tidak ada keluarga yang tahu,” ucapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Dadang Lesmana, dihubungi terpisah, mengatakan, pihak KPAD telah berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani persoalan perlindungan anak. Anak korban pemerkosaan itu juga bakal didampingi untuk menjalani pemulihan mental dan fisik.