Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Tempat hiburan malam diimbau mematuhi aturan. Hal ini untuk menghormati dan menjaga suasana kondusif pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak macet saat melintasi pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). Menjelang Ramadhan 1444 Hijriah, warga berbondong-bondong berbelanja kebutuhan untuk sahur pertama. Keramaian tersebut terlihat di pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat pada pukul 21.00. Walaupun harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, warga tetap semangat menyambut Ramadhan dengan menyajikan masakan terbaik untuk sahur pertama.
JAKARTA, KOMPAS — Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membatasi kegiatan tempat hiburan malam. Semua pihak diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas dan kelancaran ibadah puasa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotek, rumah pijat, kelab malam, bar, karaoke, dan rumah biliar yang berdiri sendiri dilarang beroperasi. Meski begitu, tempat hiburan malam yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit masih boleh beroperasi dengan pembatasan kegiatan dan waktu hingga pukul 24.00.
Subkoordinator Urusan Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan mengatakan, pada Rabu (22/3/2023) malam, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada sejumlah tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan selama bulan suci Ramadhan.
Suasana Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/3/2023). Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada 23 Maret 2023. Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengamati posisi hilal atau rukyatul hilal 1 Ramadhan 1444 H di 124 lokasi yang tersebar di semua provinsi.
”Kami tutup dengan cara pemasangan stiker di tempat spa, karaoke, dan lainnya. Kami libatkan juga satpol PP untuk pengawasan di seluruh wilayah setiap hari,” kata Iffan, Kamis (23/3/2023).
Ia melanjutkan, melalui surat edaran itu, tempat hiburan malam diimbau untuk mengikuti dan mematuhi aturan. Hal ini demi menghormati dan menjaga suasana kondusif pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran nomor 300/1398- Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran itu mengatur kegiatan dan informasi untuk tempat hiburan malam, para pemilik dan pengelola tempat makan, serta warga Kota Bogor untuk saling menjaga ketenangan lingkungan, juga saling menghormati dan menjaga kekhusyukan ibadah.
”Pertama, pemilik atau pengelola THM diminta untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road. Lalu, dilarang memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadhan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Alma.
Pemilik warung memasang tirai bergambar Hello Kitty di pintu masuk dan jendela salah satu warung makan di kawasan Cikini, Jakarta, pada hari pertama puasa, Kamis (23/3/2023).
Aturan dan informasi lain, lanjut Alma, para pemilik atau pengelola rumah makan dan sejenisnya diminta ikut menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
Masjid di bawah pengelolaan Pemkot Bogor juga diimbau menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat, khususnya musafir dan kaum duafa, yang berpuasa. Warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi bisa berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.