Waspada Pembobolan Rekening dengan Modus Surat Tilang
Kepolisian mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan daring dengan modus surat tilang elektronik dalam wujud tautan ”file” ekstensi aplikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pengirim pesan.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
INSTAGRAM HUMAS POLDA METRO JAYA
Tangkapan layar Instagram @humas.poldametrojaya tentang imbauan waspada penipuan dengan modus surat tilang dari kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS —Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai beragam penipuan dengan berbagai modus. Terbaru, beredar sejumlah unggahan pengguna media sosial menerima upaya penipuan dengan modus tautan tilang elektronik lewat aplikasi Whatsapp. Kepolisian mengeklaim tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui aplikasi Whatsapp.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berharap masyarakat bisa waspada sembari kepolisian terus memantau para pelaku.
”Sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi, hanya melalui monitor tim kami. Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kami mengimbau masyarakat untuk waspada secara dini,” kata Trunoyudo, Minggu (19/3/2023).
Adapun pada pertengahan Januari 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Krimanal Polri berhasil menangkap 13 komplotan pelaku penipuan daring sejenis. Komplotan tersebut menguras 493 rekening nasabah dengan modus phising melalui pengiriman aplikasi modifikasi dan link ilegal. Dalam kasus tersebut, kerugian diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar.
JOHANES GALUH BIMANTARA
Suasana di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Trunoyudo menjelaskan, dalam kasus terbaru, para pelaku kembali menggunakan modus serupa. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan pemberitahuan surat tilang berupa tautan file ekstensi aplikasi. Jika penerima pesan menekan tautan aplikasi tersebut, saldonya akan otomatis terkuras.
”Masyarakat harus mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi,” ujar Trunoyudo.
Sebagian masyarakat mengakui cukup sering menerima upaya modus penipuan dalam beberap hari terakhir. Radisya Dita (26), misalnya, mengunggah upaya penipuan daring ini di media sosial miliknya. Dia bahkan sempat menerima dua kali menerima upaya penipuan dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Radisya mengungkapkan, upaya terkini terjadi dua hari lalu dengan modus pengiriman bukti tilang diterimanya dua hari berselang. Isi pesannya, pelaku memberitahukan korban telah melakukan pelanggaran tilang.
Kamera dipasang pada sejumlah ruas jalan yang tersebar beberapa titik keramaian lalu lintas salah satunya di Jalan Pandaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).
”Penipuannya cukup mudah diketahui karena foto profilnya (Whatsapp) pakai foto pribadi,” ujarnya.
Meresahkan, tetapi karena profil pengirimnya mencurigakan, saya langsung curiga.
Tiga hari sebelum modus tilang, Radisya juga sempat mendapatkan upaya penipuan dengan modus titipan kiriman. Pelaku mengaku dari kurir salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Kemudian pengirim pesan meminta Radisya memperbaiki detail alamat dengan detail alamat.
”Meresahkan, tetapi karena profil pengirimnya mencurigakan, saya langsung curiga,” kata Radisya.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat khawatir penipuan seperti ini akan berbahaya menyasar orang literasi digital yang rendah.
”Seperti kasus ini, saya kemarin langsung beri tahu di grup keluarga. Namun, sepertinya akan berbahaya buat orang tua yang tidak melek teknologi bisa saja akan spontan mengklik tautannya,” kata Lutfiah, yang sempat mengunggah upaya penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di media sosialnya.
ZULIAN FATHA NURIZAL
Suasana kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022), yang didatangi oleh para warga yang terkena tilang elektronik.
Tidak melalui "Whatsapp"
Trunoyudo mengingatkan, kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan Whatsapp.
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kemudian, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
”Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” ujar Trunoyudo.
Jika berkaca dari kasus yang diungkap sebelumnya, Bareskrim Polri mengimbau sejumlah langkah. Jika telanjur menekan tautan, agar meng-uninstall aplikasi. Kemudian mengecek anomali pada mobile banking dan internet banking. Selanjutnya, menghubungi pihak bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.