34 Kasus Covid-19 Varian Orthrus Omicron Sudah Sembuh
Dari 34 kasus positif, tercatat yang sudah menerima vaksin dosis ketiga sebanyak 75 persen, dosis kedua 15 persen, dan 10 persen belum menerima vaksin sama sekali.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan total ada 34 kasus positif Covid-19 varian Orthrus Omicron CH.1.1. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, kondisi penularan Covid-19 di masyarakat terkendali pasca-pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Masyarakat diimbau untuk mengakses vaksin penguat.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, dari total 34 kasus itu, 21 kasus di antaranya warga berdomisili di Jakarta dan 13 kasus dari luar Jakarta.
Adapun kasus positif meliputi 1 anak balita, 5 orang lanjut usia, dan 28 orang dewasa. Dari jumlah itu, 25 persen tanpa gejala dan 75 persen lainnya bergejala ringan.
”Semua sudah sembuh dan tidak ada yang meninggal atau dirawat di rumah sakit. Terakhir ditemukan positif PCR-nya pada 9 Februari dan sudah sembuh,” kata Ngabila saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023)
Ia menjelaskan, dari 34 kasus positif, yang sudah menerima vaksin dosis ketiga sebanyak 75 persen, dosis kedua 15 persen, dan 10 persen belum menerima vaksin sama sekali.
Kasus Orthrus di Jakarta pertama kali ditemukan pada 4 November 2022 silam dan sudah terjadi transmisi lokal. Sementara varian Kraken XBB.1.5 pertama kali ditemukan di Jakarta setelah diketahui hasil tes polymerase chain reaction (PCR) positif pada 23 Desember 2022.
”Butuh waktu 8-12 minggu untuk menjadi dominan. Namun, kita lihat saat ini kondisi aman,” ujarnya.
Menurut Ngabila, meski ada kenaikan kasus, kondisi Covid-19 Jakarta terkendali karena tidak ada kenaikan angka kematian dan warga menjalani perawatan di rumah sakit. Kendati demikian, perkembangan kasus dari varian Orthrus Omicron tetap perlu dipantau dalam dua minggu ke depan.
”Kemungkinan besar kita sudah melalui puncak gelombang Kraken (XBB.1.5) pada 13-19 Februari 2023 kemarin. Itu karena kadar imunitas yang tinggi dan cukup merata yang memungkinkan Kraken atau varian Omicron lainnya tidak berkembang dominan di Indonesia,” katanya.
Seperti diberitakan Kompas.id (20/2/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan, sebelum status pandemi dicabut menjadi endemi, pemerintah perlu mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat terlebih dahulu. Sementara saat ini status kedaruratan kesehatan masyarakat masih berlaku.
Masyarakat tetap diimbau agar selalu waspada terhadap penularan Covid-19. Meski penularan terkendali, kasus infeksi penularan masih dilaporkan. Virus dengan varian baru Omicron XBB 1.5 atau subvarian Kraken pun sudah ditemukan di Indonesia.
”Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada karena penularan Covid-19 masih ada dengan subvarian baru. Pencegahan bisa dilakukan melalui protokol kesehatan dan vaksinasi, baik vaksinasi booster (dosis penguat) pertama maupun kedua,” kata Syahril.
Ketua Tim Kerja Surveilans Kementerian Kesehatan Triya Novita Dinihari melanjutkan, pemerintah menyiapkan peta jalan strategi transisi pandemi menuju endemi. Secara bertahap kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi. Apabila penularan Covid-19 terkendali, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 bisa dicabut pada Agustus 2023.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan. Kebijakan awal telah diputuskan dengan mencabut aturan PPKM. Setelah itu, observasi akan dilakukan dengan dua periode, yakni pada periode pascalibur Natal dan Tahun Baru pada Januari hingga Maret 2023 dan periode pascalibur Idul Fitri pada April hingga Juni 2023.
Jika setelah masa observasi menunjukkan kondisi yang terkendali dengan tidak adanya kenaikan kasus serta tingkat antibodi di masyarakat tetap tinggi, keputusan pencabutan status kedaruratan masyarakat bisa dipertimbangkan.
”Yang perlu kita dorong saat ini adalah partisipasi masyarakat. Pemahaman masyarakat harus lebih baik mengenai pentingnya bermasker, pentingnya vaksinasi, dan self-monitoring,” kata Tria.
Sejumlah upaya pun dilakukan sebagai strategi pengendalian Covid-19 pasca-pencabutan status PPKM. Strategi tersebut antara lain memperkuat pengecekan (testing), pelacakan dan perawatan, vaksinasi, pemantauan indikator Covid-19, surveilans dan sekuensing, serta persiapan lonjakan dengan memastikan ketersediaan layanan kesehatan.