Komisi B Nilai Jakpro Tidak Penuhi Janji kepada Warga Kampung Bayam
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, ada kesalahan pada konsep pembangunan Kampung Susun Bayam sehingga harga sewanya tinggi. Ia menilai PT Jakpro tak memenuhi janji kepada warga Kampung Bayam.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Sejumlah warga melakukan aksi di depan Stadion Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, Selasa (21/2/2023), menilai, PT Jakarta Propertindo tidak memenuhi janjinya kepada warga Kampung Bayam. Dengan menetapkan tarif sewa Rp 600.000-Rp 700.000, warga tetap tak sanggup membayarnya. Terkesan Jakpro hendak menyerahkan pengelolaan kepada dinas perumahan.
Harga sewa yang tak terjangkau itu, menurut Siahaan yang ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, awalnya adalah di kisaran Rp 1,5 juta per bulan. Kemudian muncul ketidaksanggupan warga dan muncul angka baru Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.
Menurut VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Syachrial Syarif, kisaran tarif sewa itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018.
Bila dicermati, harga itu adalah harga tarif untuk umum, khususnya pembeli unit tipe 36. Untuk tarif warga terprogram atau terkena program (penggusuran dan relokasi), tarif yang dikenakan lebih murah. Untuk unit bertipe 30, dikenai tarif sewa Rp 272.000-Rp 372.000. Kemudian, untuk unit bertipe 36, dikenai tarif sewa Rp 294.000-Rp 394.000 per bulan.
”Saya melihat ada kesalahan konsep dalam membangun. Kesalahan konsepnya itu, dibangunnya terlalu mewah, bukan untuk kelas masyarakat seperti itu, standar bangunannya itu terlalu tinggi,” ujar Siahaan.
Siahaan memandang, dengan begitu, saat PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak yang membangun Kampung Susun Bayam (KSB) menghitung uang sewa berdasarkan nilai investasi, nilainya tidak akan sebanding dengan kemampuan masyarakat yang tergusur itu untuk membayar. Dengan tarif baru itu pun, menurut Siahaan, warga yang tergusur tetap tak sanggup membayar sewa.
FAKHRI FADLURROHMAN
Warga membawa poster tuntutan kepada pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) di depan Stadion Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
Ia menilai, dengan tarif baru yang tetap saja tak terjangkau, ada kesan Jakpro hendak menyerahkan pengelolaan KSB kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Tujuannya supaya ada subsidi dari pemerintah sehingga harga sewa bisa turun dan menjadi lebih terjangkau.
”Saya tidak mengatakan ini benar, ya. Namun bahwa untuk mencapai tujuan sesuai dengan tarif sosial, satu-satunya cara, ya, seperti itu. Dikembalikan ke pemerintah,” katanya.
Namun, Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko yang dihubungi secara terpisah tidak merespons upaya konfirmasi Kompas.
Syachrial menambahkan, di atas lahan yang dimiliki Dispora DKI Jakarta itu, ada dua bangunan, yaitu JIS dan KSB. Jakpro berharap ada pengaturan khusus untuk bangunan komersial dan tidak komersial di lahan itu.
”Kampung Susun Bayam ini tidak komersial. Kita perlu legalitas untuk bisa menyewakan. Itu yang sedang kami proses,” kata Syachrial.
Siahaan menambahkan, meski Jakpro disebutkan tengah menuntaskan legalitas, ia menilai Jakpro salah tidak memenuhi janjinya kepada warga Kampung Bayam. KSB itu dibangun sebagai kompensasi lingkungan kepada warga Kampung Bayam.
FAKHRI FADLURROHMAN
Bentangan spanduk tuntutan warga Kampung Bayam saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
Saat hendak membangun JIS di lahan tersebut, Jakpro disebutkan melakukan beberapa pendekatan sosial. Ada warga yang mau pergi dengan uang kompensasi, ada yang mau tetap tinggal di situ dengan diberikan rusun.