Hampir Lima Bulan Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-katung
KSB sudah selesai pembangunanya pada Oktober 2022. Namun sampai saat ini, 75 keluarga yang tergusur belum bisa menempati unit di KSB pada hal mereka sudah memiliki surat keputusan penghuni dan nomor unit hasil undian.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·5 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Warga melakukan aksi di depan Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kampung Susun Bayam atau KSB sudah selesai pembangunannya sejak Oktober 2022. Namun hampir lima bulan ini, warga gusuran Kampung Bayam tak kunjung bisa menempati karena ketidakjelasan aspek legalitas.
Suhandi (60), warga Kampung Bayam yang tergusur pada 2019 karena lahan tempat ia tinggal hendak dipergunakan untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan untuk penertiban, yang ditemui dalam unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2023), mengatakan, ia sampai hari ini belum bisa memasuki unit Kampung Susun Bayam yang sudah jadi.
”Padahal, saat Gubernur Anies datang ke Kampung Susun Bayam di tiga atau empat hari jelang ia turun dan unit diundi, saya sudah mendapat unit di Blok B lantai 2 Unit 004,” kata Suhandi sambil menunjukkan potongan kertas bertuliskan unit yang akan ia tempati.
Hal senada juga disampaikan Taruni (56). Ibu tiga anak itu tergusur dari rumahnya di Kampung Bayam dan mendapatkan uang kompensasi yang ia gunakan untuk mengontrak rumah di daaraan Jembatan Item, Jakarta Utara.
”Saat Anies datang ke Kampung Bayam, saya juga ikut pengundian dan dapat di Blok A lantai 2 Unit 015,” ujarnya sambil menunjukkan potongan kertas yang sama dengan milik Suhandi.
FAKHRI FADLURROHMAN
Warga membawa poster tuntutan di depan tulisan Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
Meski warga yang tergusur itu sudah diverifikasi, memiliki SK penghuni, serta ada dalam daftar warga calon penghuni Kampung Susun Bayam sesuai Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00, kenyataannya sampai hari ini mereka belum bisa masuk dan bertempat tinggal di Kampung Susun Bayam. Warga-warga itu seperti Suhandi juga Taruni masih tinggal terpencar di rumah-rumah kontrakan mereka.
”Uang kompensasi dari Jakpro Rp 31 juta sudah habis untuk menyewa di dua tahun pertama. Sekarang saya menyewa bulanan, Rp 900.000 per bulan, di Jembatan Item,” kata Taruni.
Warga yang datang ke Balai Kota pada Senin siang itu meminta kejelasan kepada penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Jakpro terkait kejelasan waktu mereka bisa menghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu warga juga tidak bisa menerima besaran tarif sewa yang ditetapkan Jakpro.
”Sewanya mahal, Rp 565.000-Rp 715.000 per bulan,” kata Shirley Aplonia dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Dengan besaran tarif sewa sebesar itu, meski itu sesuai Pergub No 55 Tahun 2018, kata Shirley, tarif itu merupakan tarif untuk warga umum, bukan tarif untuk warga terprogram atau warga yang terdampak program.
Shirley meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif KSB seperti tarif di kampung susun lainnya, seperti Kampung Susun Akuarium atau Kampung Susun Kunir. Kedua kampung susun itu dikelola warga melalui koperasi dan tarif sewa yang dikenai sangat murah, Rp 36.000 per bulan.
FAKHRI FADLURROHMAN
Sejumlah warga melakukan aksi di depan Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta menyatakan, terkait situasi warga Kampung Bayam hari ini, ada empat tuntutan warga. Pertama, warga menuntut Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro agar segera memberikan unit Kampung Bayam. Kedua, menuntut Pemprov DKI dan Jakpro agar menjamin warga dapat menghuni KSB dengan harga yang terjangkau dengan lebih dahulu ada dialog yang berimbang dan mengutamakan kepentingan warga sebagai korban penggusuran.
Ketiga, menjamin bahwa warga akan mendapatkan hak atas pengelolaan setelah menempati unit. Keempat, menjamín terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.
”Jadi empat hal itu harus terpenuhi semua sebagai bentuk kewajiban dan keharusan dari Pemprov DKI dan Jakpro yang mana dalam hal memenuhi pemulihan hak atas warga Kampung Bayam yang sudah digusur dan dijanjikan akan mendapatkan unit tapi sampai saat ini belum dapat unit juga,” ujar Jihan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif secara terpisah menjelaskan, Jakpro sudah melakukan sosialisasi dan menawarkan tarif kepada warga pada Desember 2022. Adapun besaran tarif sewa merujuk kepada Peraturan Gubernur No 55 Tahun 2018.
”Jadi itu nilainya sudah merujuk ke situ, antara Rp 600.000 sekian sekian sampai Rp 700.000 sekian. Jadi tergantung levelnya,” kata Syachrial.
Sejumlah warga Kampung Bayam melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
Adapun warga yang berunjuk rasa hari ini, Syachrial menjelaskan, adalah mereka yang meminta harga sewa yang lebih rendah dari itu. ”Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada kelompok yang menerima dengan penawaran Jakpro, ada yang belum menerima,” katanya.
Karena perbedaan penerimaan tarif itulah, Syachrial memastikan sampai saat ini belum ada warga yang menempati KSB. Di sisi lain, sampai saat ini Jakpro juga masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan.
”Jadi, lahan (untuk JIS dan KSB) itu sebetulnya dimiliki oleh Dispora ya. Nah, kalau harapannya ada pengaturan khusus untuk yang komersial dan yang tidak,” ujar Syachrial.
Untuk KSB, disebutkan Syachrial, termasuk yang tidak komersial. ”Kalau kampung susun bayam ini tidak komersial sehingga kita bisa merujuk ke harga itu, harga Pergub, karena kita Jakpro atau siapapun yang mengelola itu tidak dikenai biaya sewa kita,” katanya.
Jakpro saat ini tengah membuat kajian lagi untuk inbreng itu.
Akan tetapi secara legal, baik lahan yang dipergunakan untuk membangun JIS maupun Kampung Susun Bayam, masih dimiliki Pemprov DKI. Untuk itu Jakpro memerlukan legalitas.
”Legalitas itu bisa dianalogikan begini, misalnya kita menyewa satu ruangan, bolehkah kita menyewakan lagi ke orang lain? Itu yang sedang kota proses, sedang kita tunggu bagaimana legalitas itu,” ujar Syachrial.
FAKHRI FADLURROHMAN
Pagar menuju Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, ditutup petugas keamanan, Senin (21/11/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Infrastruktur Pariwisata dan Kawasan Industri, Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Budi Purnama menjelaskan, untuk legalitas itulah yang saat ini tengah dalam kajian dan koordinasi antara BP BUMD dan Jakpro dengan Dispora dan Badan Pengelolaan Aset (BPAD). Selain itu, memang dari awalnya untuk legalitas pengelolaan, BP BUMD tengah mengupayakan inbreng atau pengalihan aset dari Dispora kepada Jakpro.
Adapun aset yang dimohonkan inbreng meliputi aset lahan yang saat ini dipergunakan membangun JIS dan KSB. Proses itu dimulai dari akhir 2019, namun belum disetujui oleh DPRD.
”Jakpro saat ini tengah membuat kajian lagi untuk inbreng itu,” kata Budi.