Kuasa Hukum Teddy Minahasa Pertanyakan Kehadiran Jaksa Kasus Sambo
Kejaksaan Agung menjelaskan, penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa, yaitu satu dan tidak terpisahkan atau ”een en ondeelbaar”.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba mempertanyakan kehadiran jaksa dalam kasus Ferdy Sambo dalam sidang mereka, Senin (20/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pergantian ini karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini menggelar sidang pemeriksaan dua saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub-pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 pada Kamis (2/2/2023). Ia terlibat dalam peredaran sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta pada 2022.
Sidang hari itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Setelah sidang dibuka pada sekitar pukul 09.00, advokat Hotman Paris Hutapea, selaku penasihat atau kuasa hukum Teddy, mempertanyakan tim jaksa penuntut umum yang hadir.
”Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu saja, ini timnya dari mana. Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” kata Hotman kepada hakim.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Kuasa hukum terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hakim Jon Sarman Saragih pun meminta jaksa penuntut umum mengklarifikasi hal tersebut. ”Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?” kata hakim.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa mereka adalah satu kesatuan, siapa pun orangnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Namun, Hotman tetap bersikukuh untuk mengetahui jaksa penuntut umum yang baru tersebut. ”Cuma pengin tahu saja nama-namanya. Kami berhak tahu, dong, jaksa yang mana ini, walaupun sebagaian kita tahu jaksanya perkara Sambo saya sudah akui tadi, apa salahnya sih disebutkan?” ujar Hotman.
Hakim lantas meminta jaksa menunjukkan data kehadiran mereka. ”Jadi, jaksanya ada 19 orang, yang hadir di sini ada 10 orang,” kata Hakim Jon sebelum melanjutkan persidangan.
Pengurangan dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa, yaitu satu dan tidak terpisahkan (”een en ondeelbaar”).
Kejaksaan Agung pun buka suara perihal pertanyaan kuasa hukum Teddy. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim jaksa penuntut umum dalam proses persidangan adalah hal biasa.
”Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” katanya dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Pergantian tim jaksa penuntut umum, menurut dia, dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan. Selain itu, penambahan personel jaksa dilakukan karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu ada penyegaran.
Tim penasihat hukum dinilai tidak patut meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti. ”Surat pergantian atau penambahan tim jaksa penuntut umum disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” kata Ketut.