SM mendapatkan satwa-satwa itu dari para petani dan pemburu liar di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
HUMAS POLRES BOGOR
Pelaku perdagangan satwa liar dan dilindungi, SM (36), ditangkap Satreskrim Polres Bogor, Kamis (16/2/2023).
BOGOR, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dan dilindungi. Facebook menjadi media sosial untuk memperjualbelikan satwa-satwa itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, timnya membongkar kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi yang dilakukan SM (36). Pria itu ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (13/2/2023).
”Berbagai satwa liar dan dilindungi yang akan dijual berhasil digagalkan. Ada enam jenis satwa yang kami sita, dan pelakunya kami tahan,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).
Adapun satwa yang disita, antara lain, seekor landak jawa (Hystris javanica), seekor lutung gudeng (Trhcypithecus auratus), seekor lutung budeng (Trhcypithecus auratus), seekor lutung surili (Presbytis comata), seekor owa jawa (Hylobates moloch), seekor burung elang bidol (Chella), serta dua kandang besi dan dua buah kardus tempat pelaku menyimpan hewan-hewan tersebut.
SM menjual satwa liar dan dilindungi itu mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3,5 juta. Praktik perdagangan itu dia lakukan sejak pertengahan 2022. Total ada delapan satwa yang sudah dijual.
HUMAS POLRES BOGOR
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi Sigiro memberikan keterangan pengungkapan perdagangan satwa liar dan dilindungi, Kamis (16/2/2023).
Semua satwa itu kini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat untuk dirawat karena kondisinya tidak sehat atau memprihatinkan.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa itu, kata Yohanes, berdasarkan laporan dari komunitas pencinta hewan. Dari laporan itu tim reskrim langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Dari pengakuan pelaku, kata Yohanes, SM mendapatkan satwa-satwa itu dari para petani dan pemburu liar dari wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kami menangkap MR saat akan bertransaksi bagian tubuh macan tutul di Parkiran Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Sustyo Iriono)
Dari situ, SM memperjualbelikan hewan ke media sosial. Pembeli yang berminat diminta mentransfer ke nomor rekening SM. Hewan itu lalu dikirim ke lokasi pembeli menggunakan jasa pengiriman.
”Namun, kami akan dalami lagi apakah betul itu dari petani. Apa ada oknum lainnya, jaringannya,” kata Yohanes.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenai Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SM terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
HUMAS POLRES BOGOR
Tim Reskrim Polres Bogor menyita alat bukti berupa kandang dan kardus tempat satwa liar liar dan dilindungi dari tangan pelaku.
Jual di Facebook
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara daring di Kota Bekasi pada 12 Januari 2023.
”Kami menangkap MR saat akan bertransaksi bagian tubuh macan tutul di Parkiran Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono.
Dari tangan pelaku tim menyita bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu kerapas penyu.
Praktik pelaku terbongkar saat tim patroli siber Ditjen Gakkum KLHK menyelidiki aktivitas mencurigakan di media sosial.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018), memusnahkan delapan truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat.
Sustyo menyatakan, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan luar biasa.
”Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online,” ujarnya.
Berdasarkan data, selama 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal itu, kata Sustyo, menunjukkan saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial. Facebook menjadi media sosial yang paling banyak digunakan sebesar 97,65 persen.
Dalam beberapa tahun, tim Gakkum KLHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 455 operasi operasi di antaranya ada 219.174 ekor dan 11.870 bagian tubuh satwa liar yang diamankan oleh tim Gakkum KLHK.
Sustyo menambahkan, KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup akun dan konten transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.