Angela Diduga Dibunuh Tahun 2019 Saat Keluarga Menyatakan Ia Hilang
Fakta baru yang menunjukkan bahwa Angela dibunuh 3,5 tahun lalu memberi penjelasan atas kepingan pertanyaan menghilangnya Angela.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
Peti jenazah korban mutilasi dimasukkan ke ambulans di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Angela Hindriarti, korban pembunuhan mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibunuh M Ecky Listiantho tahun 2019. Waktu pembunuhan ini jauh berbeda dari pengakuan Ecky sebelumnya, yaitu akhir 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Kamis (26/1/2023), menyampaikan, Ecky membunuh Angela pada Agustus 2019. Lokasi pembunuhan di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik Angela.
”Pada Desember 2019 jasadnya dipindahkan ke kontrakan di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kemudian pada pertengahan 2021, MEL pindah ke kontrakan di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di kontrakan terakhir ini kemudian polisi menemukannya pada Desember 2022,” kata Trunoyudo.
Saat ditemukan dan kemudian disidik oleh polisi, Ecky mengaku bahwa ia membunuh Angela pada November 2021. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ke mana perginya Angela sejak Juni 2019 hingga November 2021.
Temuan baru ini menjawab beberapa kepingan pertanyaan terkait menghilangnya Angela sejak 3,5 tahun lalu. Salah seorang keluarga mengatakan, sebelum menghilang, Angela berniat ingin pergi ke Amerika Serikat.
Beberapa teman juga meyakini Angela berada di luar negeri saat akun Facebook-nya aktif pada 2 Februari 2021 dan lokasinya berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Namun, ketika kerabat tersebut menghubungi beberapa teman di luar negeri, mereka mengaku tidak pernah mendapat kabar dan kunjungan dari Angela.
Sebelumnya, Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono mengatakan, fakta baru ini didapat dari penemuan bukti dan saksi baru. Saksi tersebut adalah orang yang mengetahui jual beli apartemen Angela. Apartemen ini yang belakangan ditemukan menjadi lokasi pembunuhan Angela.
Di hadapan keempat keluarga Angela pada Juli 2019, Ecky mengaku telah membeli apartemen tersebut secara tunai dengan perjanjian di bawah tangan. Ecky kemudian menggugat Angela ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2020 karena Angela tidak kunjung menandatangani surat pelepasan hak atas apartemen. Gugatan ini kemudian dimenangi oleh Ecky karena Angela tidak pernah datang dalam persidangan. Alhasil, pada Februari 2021, pengadilan memutus bahwa kepemilikan apartemen sah menjadi milik Ecky.
”Pada persidangan ini, pelaku mengetahui keberadaan korban, tetapi tidak memberitahukan ke pengacara. Pelaku juga tahu bahwa ia akan menang dalam gugatan ini,” kata Tommy.
Saat jasad Angela ditemukan di dalam dua kontainer di salah satu kontrakan di Tambun Selatan, polisi juga menemukan koper Angela yang berisi baju, salinan KTP Angela, kuitansi pembayaran apartemen, hingga beberapa dokumen lain. Adapun Ecky juga mengetahui aset rumah Angela di Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Pelaku juga mengetahui sandi ATM salah satu bank milik korban,” ujar Tommy.
Adapun Turyono, kakak Angela, mengonfirmasi bahwa rumah di Bekasi ini merupakan rumah peninggalan orangtua mereka.
Tindakan keji
Semenjak Angela dibunuh, Ecky telah memindahkan jasadnya sebanyak tiga kali selama lebih dari 3,5 tahun. Dia melakukannya untuk menyembunyikan tindakan kejinya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, ada pertimbangan strategis pelaku untuk tidak langsung membuang atau menguburkan jasad korban.
”Terdapat dua kemungkinan, pertama ia mengidap gangguan kejiwaan dan ada perhitungan tersendiri mengapa tidak segera dikuburkan,” ujar Adrian dihubungi terpisah.
Jika dihubungkan dengan gugatan mengenai apartemen, Adrianus menyebutkan, bisa jadi Ecky mengetahui hal-hal administratif yang akan memenangkannya ketika ia menyimpan jasad Angela. Hal ini seperti kebutuhan administratif terkait sidik jari atau wajah korban yang mungkin diperlukan dalam persidangan.