Saksi Pembelian Apartemen Menjadi Saksi Kunci Pembunuhan Angela
Polisi menemukan fakta dan saksi baru terkait pembunuhan mutilasi di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Adapun polisi memastikan, selama menghilang, Angela berada di Jakarta.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menemukan saksi baru yang mengungkap fakta di balik kematian Angela Hindriarti, korban mutilasi di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Adapun pelaku, MEL, dipastikan mengetahui keberadaan korban selama ia menggugat perdata kepemilikan apartemen Angela pada Juli 2020 hingga Februari 2021.
Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono pada Kamis (18/1/2023) di Jakarta mengatakan, MEL mengetahui keberadaan Angela selama ia menggugat Angela.
Gugatan ini diajukan pada 15 Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembelian apartemen. Dalam hal ini, Angela tidak kunjung menandatangani akta jual beli (AJB) atau surat pelepasan hak satu unit apartemen yang telah dibeli MEL pada setahun sebelumnya. Putusan pengadilan pada 10 Februari 2021 memenangkan MEL karena Angela tidak pernah hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, pada Juli 2019, MEL mengaku membeli apartemen Angela seharga Rp 800 juta-Rp 1 miliar secara tunai. Transaksi ini dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan. Tommy menjelaskan, pengacara MEL di persidangan tidak mengetahui bagaimana perjanjian ini didapatkan karena saat itu Angela sudah tidak dapat dihubungi.
”Dia tahu keberadaan korban, tetapi dia tidak memberitahukan kepada pengacaranya. Pelaku juga tahu dia akan memenangkan gugatan. Namun, pada periode persidangan dia tidak berkomunikasi dengan korban,” kata Tommy.
Sejak dilaporkan oleh keluarga menghilang pada Juli 2019, berdasarkan penelusuran polisi, Angela berada di Jakarta. Adapun MEL mengetahui Angela memiliki rumah di Bekasi, Jawa Barat, dan mengetahui sandi salah satu ATM Angela.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, kepolisian telah menemukan saksi penting dan alat bukti yang mengungkap fakta baru di balik kematian Angela.
Tommy menjelaskan, satu saksi kunci didapatkan dari penelusuran terkait jual beli apartemen ini. Saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui pembayaran apartemen dari MEL kepada Angela. Ia beralamat di Bandung, Jawa Barat, tetapi menetap di Jakarta Selatan.
Kemungkinan baru
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, terdapat dua kemungkinan mengapa pelaku tidak membuang jenazah korban dan memilih menyimpannya selama lebih dari satu tahun di kontrakan yang jarang dihuni. Pertama, pelaku mengidap gangguan kejiwaan. Kedua, ada pertimbangan strategis untuk tidak membuang atau menguburkan jenazahnya.
Jika dihubungkan dengan pelaku yang mengetahui keberadaan korban selama ia menggugat korban dan memenangi gugatannya, Adrian menyebutkan ada kemungkinan pelaku memiliki perhitungan tersendiri.
”Dengan tidak membuang tubuh korban, bisa jadi dia mengetahui hal-hal administratif yang bisa memenangkannya atas perkara ini. Dengan menyimpan tubuh korban, pelaku juga bisa memenuhi keperluan administrasi manakala ia membutuhkan sidik jari dan hal-hal lain,” ujar Adrian.