”Chiki ngebul” kerap dijumpai di penjaja makanan keliling atau gerai di bazar. Meski bentuknya menarik bagi anak-anak, nitrogen ini berbahaya bagi kulit dan organ dalam.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah sekitar Jakarta, seperti Kota Bekasi, mulai melarang penjualan makanan ringan yang dicampur bahan nitrogen cair. Bahaya dari bahan campuran jajanan itu kini mulai jadi perhatian setelah adanya laporan peningkatan kasus di Jawa Barat.
Pada 3 Januari 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023. Surat itu perihal pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan yang disebut ”chiki berasap nitrogen” atau ”chiki ngebul” di Jawa Barat.
Dalam surat lainnya, Kemenkes merevisi penyebutan kejadian luar biasa terkait keracunan dari mengonsumsi makanan itu. Namun, kementerian tetap menggarisbawahi adanya peningkatan kasus sehingga daerah perlu melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Selasa (10/1/2023), Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, pun menanggapi dengan mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari ”chiki ngebul” ini. Surat itu mengimbau masyarakat mengenai bahaya kesehatan akibat terpapar atau memakan jajanan tersebut.
”Dengan adanya surat itu, baru nanti akan kami sebarkan, kami sampai ke satuan kinerja kami yang paling rendah, sampai ke RT/RW, kemudian kelurahan, petugas satpol PP, untuk kemudian mereka (pedagang) tidak melakukan kegiatan jual beli di Kota Bekasi,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, hari ini.
”Chiki ngebul” kerap dijumpai di penjaja makanan keliling atau gerai di bazar. Makanan ini berupa camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih. Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.
Saat ini, di Bekasi, ada tiga orang yang tercatat dirawat akibat keracunan makanan tersebut. Ketiganya, kata Tri, dalam kondisi baik. Salah satu di antaranya mengalami masalah di bagian lambung. Tri memastikan, kondisi mereka akan tetap dipantau oleh ahli.
”Pemerintah terus hadir untuk bersama-sama dengan mereka. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana kita hari ini melakukan pemantauan dan pengawasan, sampai kemudian dinyatakan bahwa itu aman dan untuk dimakan,” ujarnya.
Pemerintah kota di luar Jawa Barat, seperti Tangerang, Banten, juga ikut mengantisipasi kasus serupa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengingatkan masyarakatnya tentang bahaya mengonsumsi makanan berbahan nitrogen cair.
Telah disosialisasikan secara luas, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan ”chiki ngebul”, agar melapor ke kontak yang disediakan Kemenkes ke kontak Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan di [email protected] atau nomor 0882-1599-2763.
Dini Anggraeni, Kepala Dinkes Kota Tangerang, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa nitrogen cair lewat ”chiki ngebul” bisa menyebabkan kondisi cold burn atau luka bakar karena suhu rendah. Cold burn terjadi karena kerusakan lokal pada kulit dan jaringan lainnya akibat pembekuan.
”Risiko bahaya nitrogen cair apabila bersentuhan dengan tubuh, yaitu bisa menyebabkan kerusakan termal yang parah pada kulit, mata, ataupun organ. Namun, tingkat keparahan cedera tergantung pada durasi dan area kontak,” ujar Dini.
Kerusakan itu dapat terjadi ketika orang yang makan ”chiki ngebul” menahan makanan itu di mulut terlalu lama, atau sekadar menempel di gusi. Risiko ini setidaknya perlu dipahami orang dewasa, khususnya orangtua, agar bisa mencegah anak-anak membeli jajanan tersebut.
Selain edukasi, Dinkes Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit pemerintah dan swasta maupun puskesmas, untuk meningkatkan pengawasan.
”Telah disosialisasikan secara luas, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan ”chiki ngebul”, agar melapor ke kontak yang disediakan Kemenkes ke kontak Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan di [email protected] atau nomor 0882-1599-2763,” kata Dini.