Sebelum Hilang, Korban Mutilasi di Bekasi Berencana Pergi ke AS
Sejak dilaporkan menghilang pada Juli 2019, tidak ada kabar dari Angela kecuali jenazahnya ditemukan pada Desember 2022. Namun, MEL menggugat perdata Angela atas kepemilikan apartemen pada Juli 2020-Februari 2021.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan Angela Hindriati (54), korban mutilasi di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, sejak dilaporkan keluarganya hilang pada Juli 2019 hingga dinyatakan polisi dibunuh pada November 2021 belum diketahui.
Keluarga menduga MEL, pembunuh Angela, mengetahui keberadaan korban. Karena setahun setelah hilang, MEL mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan apartemen Angela.
Polisi menemukan jenazah Angela pada Desember 2022 dalam keadaan terpotong dalam dua boks kontainer di sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan. Polisi telah menetapkan MEL sebagai tersangka.
Mantan suami Angela, Albertus Hadi Pramono (57), Sabtu (7/1/2023), menceritakan, sebelum hilang, Angela akan membuat visa untuk pergi ke Amerika Serikat. Rencana ini disampaikan Angela pada 17 Juni 2019 saat ia ulang tahun. Pada saat itu Angela mengajak Pramono bertemu untuk meminta paspor yang terbawa mantan suaminya ini.
”Dia bilang mau ketemu sahabat kami di Colorado, Amerika Serikat. Saat itu dia menceritakan rencananya untuk istirahat terlebih dahulu dan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Adapun apartemen yang ia tempati hendak disewakan dan akan tinggal di tempat lain yang lebih kecil,” sebutnya ketika dihubungi dari Jakarta.
Pasca-hilangnya Angela, Pramono menghubungi kawannya di Colorado. Namun, hasilnya nihil. Angela tidak pernah mengunjungi atau menghubungi mereka.
Pramono juga tidak yakin Angela yang mengunggah sendiri foto terakhir di Instagramnya karena ponsel Angela sudah tidak dapat dihubungi sejak 24 Juni 2019 siang. Unggahan terakhir Angela merupakan foto suasana di bandara. Foto ini diunggah pada 28 Juni 2019, empat hari setelah komunikasi terakhir Angela terdeteksi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, Angela aktif di Facebooknya pada 2 Februari 2021. Lokasi aktif Angela saat itu di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Beberapa teman yang mengetahui hal ini kemudian menghubungi Angela lewat pesan Facebook, tetapi mereka tidak mendapat jawaban.
”Kalau dia di Hawaii, mestinya beberapa teman kami di sana tahu dan mereka pasti akan menginformasikan keberadaan Angela kepada saya. Angela pasti menghubungi teman-teman kami dan mereka akan pergi bersama, tidak pergi begitu saja. Namun, saya tidak pernah dapat kabar dari teman kami di sana terkait keberadaan Angela,” sebut Pramono. Dulu, sebelum bercerai, keduanya pernah tinggal di Hawaii selama 4-5 tahun.
Adapun keluarga dapat mengajukan informasi itu melalui aparat penegak hukum, kemudian Dirjen Imigrasi akan memproses dan mengonfirmasinya. (Silmy Karim)
Terkait hal ini, Kompas telah menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim untuk mengonfirmasi perjalanan luar negeri Angela. Silmy mengatakan, informasi keluar dan masuk negeri warga negara hanya dilayani untuk keperluan aparat penegak hukum (APH). Adapun keluarga dapat mengajukan informasi itu melalui APH, kemudian Dirjen Imigrasi akan memproses dan mengonfirmasinya.
Penguasaan apartemen
Setahun setelah Angela dinyatakan hilang, MEL menggugat Angela secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2020 terkait kepemilikan unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Berdasarkan kronologi keluarga Angela, MEL mengaku telah membeli apartemen itu dari Angela dengan harga Rp 1 miliar pada Juni 2019 secara tunai.
Kasus dalam berkas perkara nomor 535/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu disidangkan pada 29 September 2020 hingga pemberitahuan putusan pada 10 Februari 2021. PN Jaksel pun menerima gugatan MEL atas Angela dan menyatakan sah kuitansi tanda pembayaran pembelian apartemen.
Adapun Angela harus menandatangani akta jual beli atau surat pelepasan hak di hadapan notaris. Apabila Angela tidak memenuhi hal ini, hak atas unit apartemen dialihkan kepada penggugat, yaitu MEL.
”Angela tidak pernah hadir dalam proses hukumnya, MEL sebagai penggugat menang atas kasus ini. Kami menduga motifnya adalah ingin menguasai harta termasuk apartemen. Selain itu, ada kemungkinan pelaku mengetahui keberadaan Angela selama ia menghilang,” ungkap Pramono.
Kakak Angela, Turyono Wahadi, menyebutkan, saat ini jenazah Angela masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazahnya masih akan diperiksa oleh kepolisian dan direncanakan dimakamkan pada Selasa, 10 Januari 2023, di Taman Pemakaman Umum Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Keterangan berbeda
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang disampaikan MEL kepada keluarga korban sesaat setelah Angela menghilang, selama periode 2018-2019, MEL dan Angela menjalin hubungan khusus. Namun, pada Juli 2019, hubungan itu telah berakhir karena perbedaan agama dan usia. MEL pun mengatakan, ia telah menikah dengan perempuan lain pada Februari 2019.
Namun, informasi itu berbeda dengan yang disampaikan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya Komisaris Resa Fiardi Marasabessy, Ia mengatakan, berdasarkan keterangan MEL, pelaku dan korban berpacaran pada pertengahan 2021.