Pria Konsultan Pajak Mengaku Ditipu Rp 87 Juta oleh Calon Mempelainya
AM (34) mengalami kerugian Rp 87 juta untuk modal nikah. Hingga kini, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. AM melaporkan calon mempelai wanitanya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
MIS FRANSISKA DEWI
Kuasa hukum AM, M Khoiri, setelah membuat pengaduan atas SA di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Seorang konsultan pajak, AM (34), mengaku ditipu oleh calon mempelai wanitanya, SA (22), yang membawa kabur uang Rp 87 juta. Uang itu sedianya untuk modal menikah. AM melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
AM yang diwakili kuasa hukumnya, M Khoiri, mengungkapkan, AM dan SA pertama kali berkenalan melalui Tinder pada 21 November 2021. Tiga hari berselang, keduanya bertemu secara langsung, tepatnya 24 November 2021. Dalam pertemuan tersebut, SA menyampaikan komitmen serius kepada AM, ingin menjalin hubungan ke pernikahan.
”SA mengaku akan memperbaiki diri dan ingin menikah. Klien kami terpikat karena memang cantik. Komunikasi berlanjut hingga SA meminta biaya nikah seperti mahar, sewa gedung, tempat tinggal, dan lainnya,” kata Khoiri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Barang bukti berupa buku nikah yang diduga dipalsukan.
Khoiri mengatakan, kliennya mentransfer uang total berjumlah Rp 87 juta secara bertahap ke rekening SA. Untuk mengurus pernikahan, SA dibantu oleh tantenya. Pernikahan sedianya dilakukan pada Januari 2022.
Namun, sebulan menjelang rencana pernikahan, tepatnya 9 Desember 2021, SA mengaku hamil. AM diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 30 juta untuk menggugurkan kandungannya.
Melalui pesan singkat, SA mengancam. Jika AM tidak memberikan Rp 30 juta, maka ia akan melaporkan AM kepada pamannya yang seorang kepala polres dan akan mempermalukan keluarga. Ketika AM meminta kejelasan mengenai pernikahan, SA selalu menghindar untuk bertemu seperti sakit dan alasan lainnya.
”Klien kami merasa dibohongi. Klien kami ingin memaksa untuk ketemu, malah diancam. Karena merasa terancam, klien kami ketakutan sampai minta perlindungan ke Polsek Tebet dan disarankan untuk menginap 2 hari 2 malam sampai mengungsi,” ucapnya.
Selama kejadian itu, kata Khoiri, AM merasa trauma hingga sulit untuk tidur. AM pun frustrasi karena telah memberikan kabar kepada sejumlah keluarga akan segera menikah, tetapi SA selalu menghindar untuk bertemu.
Khoiri menyebut, pada 13 November 2022 pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada SA, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian somasi kedua pada 30 November 2022 tak kunjung berhasil karena SA mengaku terserang Covid-19.
Tim kuasa hukum AM mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan penipuan SA ke polisi. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, laporan sudah diterima dan sedang diselidiki.