Dukcapil Jakarta Selatan Keluarkan Empat Akta Perkawinan Beda Agama di 2022
Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah, termasuk pernikahan beda agama.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun berjalan di 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama. Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan itu di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah.
Muhammad Nurrahman, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, menyebut, mereka sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan pasangan beda agama. Pasangan itu masing-masing dua pasangan Islam-Katolik, sepasang Islam-Kristen, dan sepasang Kristen-Katolik.
”Semua sudah selesai dicatatkan,” kata Nurrahman saat dihubungi Kompas, Jumat (16/9/2022).
Pernikahan beda agama bisa tercatat di Dukcapil setelah pasangan mengajukan permohonan ke pengadilan dan dikabulkan. Hukum yang mengaturnya adalah Pasal 35 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur ”perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan”.
Dukcapil wajib mematuhi ketetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ”Dalam hal ini, Dukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,” katanya.
Selain melampirkan penetapan pengadilan negeri terkait pernikahan beda agama, akta perkawinan bisa terbit setelah pasangan memenuhi persyaratan, seperti surat pemberkatan gereja, fotokopi KK dan KTP, foto berdampingan, serta data dua saksi. ”Warga bisa datang ke kantor Suku Dinas Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili untuk mengajukan pencatatan akta perkawinan dengan membawa persyaratan seperti di atas,” katanya.
Adanya pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya viral di media sosial. Jumyanto dari Bagian Humas PN Jakarta Selatan mengonfirmasi, langkah hukum itu diambil berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU No 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU No 24/2013.
”Untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan atau agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” katanya saat dihubungi terpisah.
Salah satu permohonan yang dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan adalah permohonan pernikahan pemohon I, yakni warga berinisial I yang beragama Kristen Protestan dengan pemohon II berinisial G yang beragama Katolik. Keduanya telah menerima pemberkatan nikah yang dihadiri saksi di gereja Katolik di Denpasar, Bali.
”Para pemohon telah berniat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing. Untuk itu, ikatan antara pemohon I dan pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara pemohon I dan pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada 5 Juni 2022,” katanya, membacakan pertimbangan dalam penetapan putusan.
Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan membuat peradilan menimbang, pernikahan harus dicatat Suku Dinas Disdukcapil Jakarta Selatan. Pencatatan penting karena akan berkaitan dengan status anak, warisan, dan konsekuensi penting lainnya.
”Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan,” kata Jumyanto mengakhiri kalimat penetapan putusan.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus pernikahan beda agama. Sahnya sebuah perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
”Hal ini mengartikan bahwa UU Perkawinan menyerahkan hukum pernikahan beda agama pada ajaran agama masing-masing,” terang situs itu.