Rapimgab DPRD DKI untuk menentukan nama usulan calon penjabat gubernur DKI Jakarta akan digelar Selasa (13/9/2022). Rapimgab digelar seusai Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
HELENA FRANSISCA NABABAN
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi seusai memimpin rapimgab, Senin (12/9/2022), di Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menentukan mekanisme penentuan nama-nama usulan calon penjabat gubernur DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan, rapat pimpinan gabungan yang diikuti pimpinan DPRD dan sembilan ketua fraksi pada Senin ini belum memunculkan usulan nama-nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Senin (12/9/2022) siang tadi baru membahas mekanisme yang akan dipakai dalam menentukan nama-nama untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dalam rapat pada Selasa (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022), menjelaskan, dari rapat Badan Musyawarah DPRD DKI pada Senin pagi, disepakati akan ada dua rapimgab, yakni Senin dan Selasa. Rapimgab Senin siang digelar untuk menyepakati mekanisme menetapkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI Jakarta.
Mekanisme itu perlu disepakati karena akan ada 27 usulan nama karena sembilan fraksi di DPRD DKI akan mengusulkan masing-masing tiga nama. Adapun rapimgab penentuan nama-nama usulan calon penjabat gubernur DKI, menurut Prasetio, akan digelar pada Selasa (13/9/2022), yaitu seusai Rapat Paripurna DPRD DKI untuk Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
”Jadi, besok setelah paripurna kami melaksanakan rapimgab untuk menetapkan tiga nama usulan, siapa saja yang layak untuk menjadi penjabat gubernur,” kata Prasetio seusai rapimgab Senin sore.
KOMPAS/HELENA FRANSISCA NABABAN
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memimpin Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait HUT DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022), di Gedung DPRD DKI Jakarta. Tahun ini, DKI Jakarta menggelar perayaan HUT dengan tema Jakarta Hajatan.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Gembong Warsono menjelaskan, dalam rapimgab tersebut disepakati, setiap fraksi akan mengungkapkan tiga nama yang diusulkan. Lalu, dalam rapimgab itu akan diambil tiga nama teratas hasil usulan setiap fraksi.
”Nama-nama usulan dari setiap fraksi akan dikompilasi, diambil tiga nama terbanyak yang muncul dan diusulkan. Nama itulah yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Gembong.
Apabila dari nama-nama itu ada nama dengan jumlah usulan seimbang, maka penentuan satu nama akan ditetapkan dalam rapimgab. ”Kami akan bermusyawarah untuk mendapatkan satu nama jika ada nama yang usulannya seimbang,” ucap Gembong.
Dalam rapimgab penentuan nama-nama usulan calon penjabat gubernur itu, menurut Gembong, setiap fraksi sudah memahami mesti mengusulkan tiga nama, tidak boleh hanya satu nama.
Adapun dalam rapimgab untuk menentukan mekanisme penentuan nama-nama usulan tersebut, ketua-ketua fraksi dan pimpinan dewan mengikuti rapat tersebut.
Upaya DPRD DKI Jakarta menggelar rapimgab itu untuk merespons surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ terkait usulan nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Usulan tiga nama itu selambatnya sudah harus diserahkan ke Mendagri pada 16 September 2022.
HELENA FRANSISCA NABABAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Rani Mauliani seusai mengikuti rapimgab, Senin (12/9/2022), untuk menentukan mekanisme penentuan nama-nama usulan calon penjabat gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Rani Mauliani menyatakan, pihaknya sudah memahami mekanisme penentuan nama tersebut. Lima unsur pimpinan DPRD tidak akan menyerahkan tiga nama usulan, dengan anggapan pimpinan DPRD juga masuk sebagai anggota fraksi. Artinya, nantinya usulan cukup 27 nama saja dari sembilan fraksi.
Untuk nama calon yang akan diusulkan, Rani berharap siapa pun yang nanti menjadi pj gubernur, apa pun latar belakangnya, penjabat itu adalah sosok yang memang paham situasi dan kondisi DKI Jakarta. Kemudian, penjabat juga memang sosok yang dirasa mumpuni, mampu untuk menyelesaikan tugas-tugas gubernur dan wagub yang belum terselesaikan.