Jaringan mafia tanah melibatkan pula orang dalam di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Evaluasi kelembagaan BPN mendesak dilakukan sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat kelindan jaringan mafia tanah di BPN.
Oleh
ERIKA KURNIA, IQBAL BASYARI
·7 menit baca
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, yang diincar mafia tanah grup AS. Foto diambil 25 Maret 2021.
Waluyo (63) kini bisa kembali bernapas lega setelah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada tiga mafia tanah yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melahap tanah mereka. Keadilan akhirnya berpihak pada mereka setelah diteror tersangka berinsial AS alias ”Pak Haji”, yang berlindung di balik sertifikat kepemilikan palsu buatan dua tersangka dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keluarga Waluyo menempati lahan seluas 2.000 meter persegi di daerah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Selama kurang lebih 30 tahun, lahan dikuasai, antara lain, dengan bukti surat kepemilikan akta jual beli, surat kepemilikan fisik, dan surat keterangan riwayat tanah. Lahan itu dipakai untuk membangun rumah keluarga, serta tempat tinggal pekerja dan usaha mereka di bidang logistik.
Suatu hari di akhir 2019, Waluyo mendapat somasi dari AS. Ia berdalih sebagai pemilik sah dari lahan yang ditempati oleh korban, termasuk jalan, dan lahan permukiman penduduk yang total luasnya mencapai 4.500 meter persegi. Somasi didukung dengan akta jual beli sejak 2016, padahal ia sama sekali tidak menempati lahan itu.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan yang diincar mafia tanah grup AS. Foto diambil 25 Maret 2021.
Pada awal 2020, AS melalui kuasa hukumnya kembali berupaya merebut lahan Waluyo dengan menunjukkan lima sertifikat kepemilikan tanah fisik yang dimilikinya dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, keluarga Waluyo menemukan adanya cacat administrasi dalam prosedur PTSL setelah mereka memverifikasi pengajian pembuatan sertifikat ke RT, RW, hingga kelurahan. ”Dari sertifikat itu juga kami menemukan pengukuran tanah pada tanggal 1 bulan 1 2020, yang mana hari libur dunia. Lalu, surat itu terbit pada tanggal 9 Januari. Dari sini juga sudah aneh,” kata Arif Suseno (35), salah satu anak Waluyo, saat dihubungi Kompas, Sabtu (16/7/2022). Tidak berhenti di situ, AS juga sempat meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp 600 juta berdasarkan akta jual beli. Menurut penghitungan pihak AS, harga sewa tanah yang keluarga Waluyo tempati dihargai Rp 200 juta. Mereka pun diminta segera meninggalkan lahan tersebut oleh pihak AS. Rasa malu yang dipicu kelicikan AS pun menghujam keluarga Waluyo.
”Ayah saya bahkan sempat dilaporkan ke polisi di Jakarta Utara dan sudah sampai lidik. Saya kecewa karena penyidik hanya melihat sertifikat saja tanpa mencari tahu prosesnya. Tapi, saya lihat polisi masih menahan laporan itu. Saya juga terus berkomunikasi ke polisi agar berhati-hati dengan kasus ini,” tutur Arif.
KURNIA YUNITA RAHAYU
Suasana rumah milik Zurni Hasjim Djalal di Kompleks Executive Paradise, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Sindikat mafia tanah di bawah koordinasi FK mengubah kepemilikan rumah ini tanpa ada transaksi jual beli dan pembuatan sejumlah dokumen dan akta palsu dengan bantuan beberapa figur.
Pada Januari 2021, keluarga Waluyo memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya. Selama laporan itu diproses hingga tahun ini, pihak BPN mencoba memediasi pihak keluarga Waluyo dengan AS, tepatnya di awal 2022. ”Kita dari awal enggak mau muluk-muluk, cuma mau hak kami dikembalikan, cuma dalam proses mediasi yang diprakarsai pihak BPN itu tidak ada titik temu. Saya melihat BPN seperti menyepelekan, lama enggak menyelesaikan karena mereka mengandalkan itikad AS. Jadi, (BPN) enggak punya komitmen jelas,” ujarnya. Kegelisahan itu pun tidak lama kemudian dibalas dengan polisi yang menetapkan status tersangka terhadap AS dan dua pegawai BPN, yaitu MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan EB petugas pengukur tanah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan ini dibantu Satuan Tugas Antimafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menjelaskan, MB menerima uang ratusan juta rupiah untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2018 itu seharusnya gratis. Namun, uang suap itu disebut tidak hanya dari AS.
”Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta), tetapi bukan hanya dari satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini, ” kata Hengki pekan lalu di Jakarta.
Fenomena mafia tanah yang dilakukan secara sistematis untuk mendukung peralihan atau perebutan kepemilikan tanah, menurut Hengki, kini bergeser. Jika biasanya mereka bermain dalam proses jual-beli, kini para mafioso bermain dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan.
Mirisnya, proses ini dibantu langsung oleh pegawai BPN seperti MB dalam kasus keluarga Waluyo. Keterlibatan pegawai BPN juga baru-baru ini terungkap dari penangkapan mantan Ketua Adjudikasi PTSL Jakarta Selatan berinisial PS. Ia terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat tanpa warkah yang benar untuk sebidang lahan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, PS melaksanakan aksinya dengan mengubah nama pihak yang mengajukan hak PTSL. Dengan alat khusus, pria yang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara itu menghapus data yang sudah tercetak menjadi data sesuai permintaan penyuap.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi
”Untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih pakaian, kayu kecil yang dililit tisu atau bisa juga cottonbud. Setelah dihapus, kemudian ditimpa dengan nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut,” kata Petrus, Jumat (15/7/2022). Evaluasi BPN Selain MB dan PS, Polda Metro Jaya juga baru kembali menetapkan status tersangka dan menahan tiga pejabat BPN lainnya terkait isu serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah NS (50), Kepala Kantor BPN Pelembang, yang saat melakukan aksi menyalahi hukum menjadi Kasie Infrastruktur Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Lalu, RS (58), Kasie Survei pada Kantor BPN Bandung Barat, yang merupakan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten. Disusul P (59), pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten. Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017 dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban. Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan empat orang sehingga total tersangka sudah mencapai tujuh orang. Mereka menambah deretan 10 pegawai BPN yang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Jakarta-Bekasi, yang juga menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan, kepala desa, dan pekerja swasta di bidang perbankan. Mereka terlibat dalam empat laporan, mulai dari kasus di Jagakarsa, Jakarta Selatan; Cilincing, Jakarta Utara; Babelan, Bekasi; dan penanganan lanjutan kasus keluarga figur publik Nirina Zubir. Hengki mengatakan, polisi kini tidak hanya akan menindak berhenti menindak pegawai BPN yang terlibat kasus mafia tanah dengan pidana umum seperti di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegak hukum ini juga tidak segan menindak mereka dengan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
Mengetahui banyaknya fenomena mafia tanah yang melibatkan pegawai BPN, Kementerian ATR/BPN akan memperketat prosedur standar operasi pelaksanaan program PTSL. Komitmen ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni, Kamis (14/7/2022) di Jakarta. Pihaknya menengarai program PTSL mulai dijadikan modus baru mafia tanah. ”Pak Menteri (Hadi Tjahjanto) juga menginstruksikan inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat,” katanya. Toni menegaskan, pemerintah sangat serius memberantas mafia tanah, apalagi yang melibatkan pegawai Kementerian ATR/BPN sehingga pihaknya selalu mengingatkan agar jangan sampai ada pejabat di kementerian ”masuk angin”. Hukuman tegas akan diberikan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS
Presiden Jokowi Melantik Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri pada Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan 2019-2024. Politikus Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni yang dilantik menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan keterangan pers usai menghadiri pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Lembaganya juga akan terus meningkatkan digitalisasi warkah yang hingga saat ini pengarsipannya masih dalam bentuk kertas. Dari sekitar 4,5 juta lembar warkah, baru 20 persen yang didigitalisasi melalui proses pindai dokumen. Digitalisasi ini dilakukan agar warkah tidak lagi menjadi area abu-abu sehingga bisa menjadi celah beroperasinya mafia tanah. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang mengingatkan, Kementerian ATR/BPN agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah, terlebih dalam merealisasikan target Presiden Joko Widodo pada program PTSL dan redistribusi tanah. Jangan sampai kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya kembali terulang. Target 80 juta bidang tanah tersertifikat di tahun 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi melalui program sertifikat tanah gratis atau PTSL, lanjutnya, sebaiknya dapat terealisasi tepat waktu tanpa harus terkesan terburu-buru. ”Jangan karena kejar target, justru program mulia untuk PTSL ini jadi rusak, bumerang, dan mempermalukan,” katanya. Komitmen dari pimpinan lembaga ini layaknya perlu cepat dieksekusi. Lembaga seperti BPN seharusnya memiliki sikap tegas untuk melihat fakta di lapangan daripada melenceng karena lembaran uang demi selembar sertifikat palsu yang diinginkan mafia tanah. Mafia tanah yang menggurita hanya akan mencederai niat pemerintah untuk memutus mata rantai konflik agraria.