Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi ASN di Kota Bekasi Belum Pasti
Sebagian instansi di Kota Bekasi belum bisa mengikuti imbauan agar ASN bekerja dari rumah itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara Kota Bekasi, Jawa Barat, diizinkan bekerja dari rumah selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran 2022. Kebijakan bekerja dari rumah diatur oleh setiap instansi dan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi. Namun, sebagian instansi belum bisa mengikuti arahan itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.
"Kami mengikuti. Tinggal work from home diatur oleh organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Karto, saat dihubungi dari Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) siang.
Karto mengatakan, kebijakan ASN Kota Bekasi bekerja dari rumah berlaku selama satu pekan atau menyesuaikan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Bentuk pengaturan bagi ASN untuk bekerja dari rumah bakal diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala dinas di setiap instansi yang ada di Kota Bekasi.
Artinya, setiap kepala dinas bakal mengatur agar kebijakan ASN bekerja dari rumah disesuaikan dengan masing-masing instansi. Hal ini bertujuan agar saat sebagian ASN bekerja dari rumah tidak sampai menimbulkan kekosongan pelayanan publik bagi masyarakat.
infografik Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik Hidayat, dihubungi secara terpisah mengatakan, imbauan bekerja dari rumah bagi ASN merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Di daerah atau Kota Bekasi, pihaknya tunduk pada kebijakan kepala daerah.
"Kepala daerah sudah menyampaikan sejak sebelum libur Lebaran bahwa akan ada sanksi bagi ASN Kota Bekasi yang tidak masuk tepat waktu pasca libur Lebaran. Kami tidak bisa serta merta mengikuti imbauan Menpan RB," kata Taufik.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawainya seusai libur Idul Fitri. Imbauan ini sekaligus menjawab permintaan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi kemacetan arus balik masa mudik Lebaran 2022.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
”Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo, Sabtu (7/5/2022).
Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab, kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Apalagi, ini mengingat virus Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia. Lagi pula, lanjutnya, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai Libur Lebaran 2022. Langkah antisipasi yang dilakukan itu, antara lain menyiagakan petugas kesehatan di posko lebaran dan puskesmas.
"Petugas kesehatan bertugas melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan vaksinasi Covid 19. Petugas juga mengedukasi para warga untuk cek kesehatan jika memiliki keluhan yang mengarah gejala Covid 19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawaty, dalam siaran pers.
Langkah lain yang dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19, yakni menyiapkan fasilitas layanan kesehatan di seluruh puskesmas hingga rumah sakit di Kota Bekasi.