Koordinator TPS Ilegal Kali Cikarang Bekasi Laut Ditahan di Bareskrim
Langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK terkait keberadaan TPS ilegal di Bekasi masih berlanjut. KLHK masih mendalami kasus ini hingga tuntas untuk mencari tahu siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka yang berperan mengoordinir pembuangan sampah ilegal di tepi Kali Cikarang Bekasi Laut, Kabupaten Bekasi. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda mengatakan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S. Pelaku ini penanggung jawab atau koordinator dari aktivitas pembuangan sampah ilegal di tepi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang berlokasi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
”Tersangka saat ini kami titipkan di rutan Bareskrim Polri. Tersangka S diduga melakukan kegiatan yang menyebabkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan,” kata Yazid, dalam konferensi pers daring, Jumat (25/2/2022) di Jakarta.
Delik yang disangkakan kepada S sejauh ini masih terkait dugaan kerusakan lingkungan. Tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis Kementerian Lingkungan Hidup, tempat sampah ilegal di Kali Cikarang Bekasi Laut diperkirakan sudah beroperasi dari 2014 hingga Januari 2022. Tumpukan sampah di lokasi yang diapit Proyek Pembangunan Tol Cibitung Cilincing dan Kali CBL itu luasnya mencapai 3,6 hektar dengan volume timbunan sampah diperkirakan 508.775,9 meter kubik. ”Jadi, sangat luas. Ini datanya masih dikalkulasi ulang dengan dinas terkait,” ujar Yazid.
Yazid menambahkan, keberadaan tempat sampah ilegal di Desa Sumberjaya itu berdasarkan keterangan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, tempat sampah itu berada di area sempadan sungai. Hal ini pula yang menyebabkan dari analisis citra satelit, ada kemungkinan sampah itu turut mencemari Kali CBL yang merupakan bagian dari daerah aliran Sungai Citarum.
”Kami masih menunggu hasil laboratorium terkait pencemaran sungainya,” kata Yazid.
Pertama kali
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah dan mencemari lingkungan sebenarnya selama ini sudah dilakukan di beberapa wilayah lain di Indonesia. Namun, khusus dalam penegakan hukum pidana, kasus di Kabupaten Bekasi ini merupakan yang pertama.
”Tujuannya agar bisa menciptakan efek jera kepada para pelaku pembuangan sampah secara ilegal ini. Kami akan bertindak tegas para pelaku yang melakukan pembuangan sampah ilegal, apalagi yang sudah berdampak terhadap lingkungan hidup dan mungkin kesehatan,” tuturnya.
Penindakan ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak, baik itu penanggung jawab, pengelola tempat-tempat persampahan, dan pemerintah daerah agar serius dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing. Pihak yang abai atau melanggar tidak hanya terancam hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Kami juga akan menggunakan undang-undang lainnya. Kami saat ini sedang memonitor beberapa lokasi lainnya. Tidak hanya Bekasi, tetapi juga daerah lain di Indonesia dan akan melakukan penindakan yang sama,” kata Rasio.
Dari data Koalisi Persampahan Nasional, jumlah tempat penimbunan sampah (TPS) liar di wilayah Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 100-an TPS. Sampah-sampah liar ini muncul salah satunya karena tidak semua produksi sampah di Kabupaten Bekasi setiap hari terangkut ke TPA Burangkeng. TPA ini merupakan satu-satunya tempat pembuangan sampah resmi milik Pemkab Bekasi yang kondisinya sudah melebihi kapasitas (Kompas.id, 25/2/2022).
Di Kabupaten Bekasi, produksi sampahnya setiap hari mencapai 2.700 ton sampai 2.900 ton. Dari jumlah tersebut, sampah yang diangkut ke TPA Burangkeng hanya 42-45 persen. Sampah yang tak terangkut dibuang ke TPS CBL dan 114 TPS liar lain di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tanggung jawab pemda
Menurut Rasio, langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK terkait keberadaan TPS ilegal di Bekasi masih berlanjut. Pihaknya masih mendalami kasus ini hingga tuntas untuk mencari tahu siapa saja yang harus bertanggung jawab.
”Apakah ada sanksi untuk pemerintah daerah, kami akan lihat. Kami akan kembangkan kasus ini lebih dalam. Kami akan dalami kasus ini, pihak-pihak mana yang harus bertanggung jawab,” kata Rasio.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga sudah menyatakan keseriusannya dalam menangani tempat-tempat sampah ilegal di daerah itu. Langkah pertama yang telah dilakukan adalah menutup TPS ilegal di tepi Kali CBL.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki saat memimpin penutupan TPS liar tersebut pada 25 Januari 2022 mengatakan, TPS liar di tepi Kali CBL ditutup dan sampah yang menumpuk tersebut akan segera dibereskan. Lahan itu bakal dijadikan sebagai zona hijau.
”Ini tidak boleh dibuka lagi, memang sudah harus ditutup dan dibereskan. Sambil kami mencari titik pengganti,” kata Marjuki.