Dipecat dari Kelurahan, Tenaga Honorer Tersangka Pelecehan di Tangsel
Tersangka melecehkan tiga siswa magang sekaligus di tempat kerjanya selama sebulan sejak November 2021.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan bekas pekerja honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka melecehkan tiga siswi magang di tempat kerjanya selama sebulan.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, pria 54 tahun berinisial SA itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/12/2021). SA kini ditahan di Polres Tangerang Selatan.
”Tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Iman saat dihubungi dari Jakarta hari ini.
Korban SA yang dilaporkan sebanyak tiga orang, yaitu AN (16), NA (16), dan AW (17). Mereka adalah siswi kelas XI SMK swasta di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong. Menurut keterangan, ketiga korban dilecehkan oleh pelaku dengan memegang payudara dan bagian kelamin.
”Pelaku melakukannya berulang kali dalam sebulan, sejak November. Para korban awalnya takut melapor,” kata Iman.
Setelah kejadian dilaporkan, tersangka langsung diberhentikan sebagai pegawai honorer. Polisi juga ikut meminta keterangan kepada pihak kelurahan dan sekolah korban. Adapun saat ini, para korban telah mendapat perlindungan dari tim psikologi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepolisian masih terus menyidik dan memitigasi kejadian yang dialami korban. ”Kami melakukan edukasi dan sosialisasi ke pihak sekolah untuk meningkat kewaspadaan dan pembelajaran agar lebih hati-hati dengan siswa-siswanya agar jangan sampai ada korban lainnya,” ujarnya.
Kejadian ini sebelumnya dilaporkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Jumat (10/12/2021). Mereka langsung mendampingi korban untuk pemulihan dan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Kepala P2TP2A Tangerang Selatan Tri Purwanto, yang dihubungi terpisah, menyatakan mendukung edukasi terhadap pihak sekolah sebagai upaya penanganan kasus pelecehan seksual. Edukasi tidak hanya diberikan kepada siswa, tetapi juga kepada pengurus sekolah.
”Ada edukasi buat sekolahannya dan itu akan dilakukan dinas di pemerintahan Tangerang Selatan melalui bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” katanya.
Upaya itu didukung P2TP2A karena mereka menemukan ada kekeliruan penanganan kekerasan seksual tersebut dari pihak sekolah. Sekolah awalnya tidak melaporkan kejadian yang dialami muridnya kepada setiap orangtua.
Sekolah bahkan sempat mempertemukan terduga pelaku dengan korban. ”Seharusnya tidak boleh mempertemukan pelaku dan korban karena bisa memicu trauma,” ucapnya.