Terduga Pembocor Data Guru Masih Diperiksa Polda Banten
Terduga pembocor data pribadi ratusan guru sekolah menengah atas atau sederajat masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Banten menelusuri kebocoran data pribadi 815 guru sekolah menengah atas atau sederajat di Kabupaten Tangerang sejak Jumat (5/11/2021). Seorang terduga pembocor data tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Shinto Shilitonga menuturkan, pemeriksaan berlangsung sejak Senin (8/11/2021) oleh Subdit Siber. Penyidik menelusuri awal mula hingga motif kebocoran data pribadi tersebut.
”Terduga pembocor masih diperiksa. Perbuatan transmisi data secara ilegal itu melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan bisa dipidana,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).
Shinto kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan ataupun laman berisi data pribadi itu guna mengantisipasi potensi adanya malware atau virus.
Tidak ada istilah tidak sengaja. Seharusnya tahu aturan kalau tidak boleh asal mengunggah data pribadi.
Sebelumnya, data pribadi milik 815 guru di Kabupaten Tangerang bocor ke dunia maya. Data pembukaan rekening kolektif untuk pembuatan buku tabungan itu tersebar melalui laman penyimpanan dokumen berbasis online atau digital.
File data pribadi tersebut berisi, antara lain, nama guru, tempat tanggal lahir, alamat, nomor induk kependudukan, nama ibu kandung, dan sekolah tempat mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tabrani menyebutkan, terduga pembocor data guru itu berinisial R. Namun, motifnya belum diketahui karena masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ombudsman Banten menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten guna mendapatkan penjelasan terkait kebocoran data guru. Kebocoran yang terjadi menunjukkan kurangnya kompetensi dalam pengelolaan data sehingga harus ada tanggung jawab dan pembenahan sumber daya manusia agar kejadian serupa tak terulang.
Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Harri Widiarsa mengatakan, dinas harus membenahi perekrutan pegawai dan penunjukan pejabat struktural. Juga mengevaluasi sistemnya karena kebocoran data merugikan para guru.
Menurut dia, pengelolaan dan pengaturan data seharusnya dilakukan oleh sumber daya manusia yang sudah memahami dan terbiasa dengan prosedur penggunaan teknologi informasi. ”Tidak ada istilah tidak sengaja. Seharusnya tahu aturan kalau tidak boleh asal mengunggah data pribadi,” katanya.