Pada perpanjangan PPKM level 3, pekerja sektor nonesensial boleh kembali bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. Pelonggaran ini seiring diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.
Para pekerja di sektor ini boleh bekerja di kantor, tetapi dibatasi jumlahnya. Demikian pula dengan jumlah konsumen yang dilayani juga dibatasi. Secara total, setiap usaha sektor non-esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari normal. Itu pun berlaku bagi pegawai dan konsumen atau tamu yang sudah mendapat vaksin Covid-19. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk dan keluar tempat usaha menjadi hal wajib.
Sektor non-esensial ini secara umum berkenaan dengan usaha hiburan atau penghilang penat, yaitu bioskop, pusat kebugaran, salon, spa, arena bermain, museum, galeri seni, dan lainnya.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021), menegaskan, aturan untuk non-esensial akan diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertransenergi DKI Jakarta.
Ketentuan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak lagi digunakan.
Seiring dengan makin banyaknya warga yang merupakan karyawan atau pekerja yang mendapatkan vaksin, ketentuan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak lagi digunakan. Saat ini, untuk beraktivitas, karyawan atau pekerja dari sektor esensial dan kritikal diwajibkan menunjukkan surat vaksin yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk pekerja di sektor non-esensial yang sudah mulai boleh beraktivitas juga harus menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Andri menjelaskan, akan ada mekanisme mengurus QR code yang akan disosialisasikan Disnakertransenergi kepada para asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan dari sektor non-esensial. Hal ini supaya perusahaan-perusahaan itu bisa mengurus QR code yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk sektor esensial dan kritikal, kini sudah ada 72 perusahaan yang berkegiatan 100 persen. Ke-72 perusahaan itu bisa beroperasi normal sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.
”Jadi ada evaluasi, terutama masalah izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan, laporan secara rutin, serta tingkat ketaatan. Sehingga perusahaan-perusahaan itu dibuatkan surat dari Kemenperin dan bisa diujicobakan 100 persen (berkegiatan lagi),” kata Andri.
Dengan kebijakan dari Kemenperin itu, untuk sektor esensial di wilayah level 3 yang seharusnya masih berkegiatan dengan kapasitas karyawan hanya 50 persen, kini bisa 100 persen untuk operasional. Tentunya harus lolos evaluasi terlebih dulu.
Andri melanjutkan, aturan di DKI Jakarta harus seiring dengan aturan-aturan dari pusat. Jadi, Disnakertransenergi akan melaksanakan giat monitoring dan pengawasan yang tadinya untuk sektor kritikal dan esensial, juga akan dilakukan pengawasan di sektor non-esensial yang sudah bisa beroperasi sebanyak 25 persen.
Anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal
Di sisi lain, situasi Covid-19 di DKI Jakarta untuk persentase kasus positif (positivity rate) sepekan ini di angka 1,1 persen atau di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Untuk positivity rate harian, pada 20 September 2021 sebesar 0,8 persen. Sementara tingkat kematian 1,6 persen dengan kasus aktif yang masih dirawat atau diisolasi 2.347 orang.
Seiring menurunnya jumlah kasus positif Covid-19 dan ada pelonggaran sektor non-esensial, pada perpanjangan status level 3 pekan ini, anak usia kurang dari 12 tahun boleh pergi ke pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, menjelaskan, setelah pusat-pusat belanja sempat tutup selama lima minggu, pembukaan kembali pusat belanja disambut baik. Termasuk kebijakan anak-anak usia kurang dari 12 tahun, juga sudah dibolehkan kembali mengunjungi pusat perbelanjaan.
”Maka tentu kami menyambut baik kelonggaran tersebut karena kebijakan itu diuji coba di lima kota,” kata Ellen.
Pusat perbelanjaan merupakan tempat yang aman, nyaman, dan sehat. Itu karena hanya masyarakat yang sehat dan sudah melakukan vaksinasi yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Supaya anak usia kurang 12 tahun aman mengunjungi pusat perbelanjaan, pengelola pusat perbelanjaan mengharuskan anak-anak itu masuk dengan pendampingan dari orangtua atau keluarga. Kemudian ketika mereka menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, aplikasi mesti menunjukkan warna hijau atau kuning.
Selain itu, anak-anak tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan wajib dengan memakai masker, lolos pemeriksaan suhu tubuh, serta mencuci tangan. ”Hal ini ada baiknya juga sehingga anak-anak juga mempelajari tata cara protokol kesehatan dan nantinya akan mudah beradaptasi terhadap sekolah dan lingkungan dengan tata cara hidup yang baru di masa pandemi,” kata Ellen.