Pekan Ini, KRL Sosialisasi Surat Vaksin sebagai Syarat Perjalanan Penumpang
Mulai pekan ini, penumpang KRL bisa menunjukkan surat vaksin selain STRP sebagai syarat perjalanan. Pekan ini masih sosialisasi, dan mulai Sabtu (11/9/2021) surat vaksin menjadi syarat wajib, gantikan syarat sebelumnya.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Calon penumpang antre untuk pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat menggunakan KRL Commuterline di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Kamis (12/8/2021). Pemberlakuan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta tidak terlalu berdampak pada lonjakan kenaikan pengguna KRL Commuterline.
JAKARTA, KOMPAS — Penumpang kereta komuter mulai pekan ini bisa menggunakan surat vaksin sebagai syarat perjalanan, selain menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi. Pekan ini masih merupakan pekan sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021), menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL sudah berlaku mulai Rabu (8/9/2021). Namun hingga Jumat, 10 September 2021 merupakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
”Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif Rabu (8/9/2021). Namun, mulai Kamis hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan, yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, ataupun surat dari pemerintah setempat, sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Purba.
Untuk itu, lanjut Purba, KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin. Itu karena mulai Sabtu (11/9/2021) penumpang wajib menunjukkannya kepada petugas.
Sertifikat vaksin itu dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Adapun sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL, jelas Purba, berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Calon penumpang bersiap masuk ke dalam KRL Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). Mulai Senin ini, PT KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang KRL membawa surat tanda registrasi kerja (STRP). Dokumen STRP diperlukan bagi para pekerja di Jakarta yang masih beraktivitas dalam masa PPKM darurat. Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP tidak diperbolehkan menggunakan angkutan KRL Commuterline.
Pengguna yang belum divaksin karena alasan medis juga para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas ataupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Khusus para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diminta mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun. ”Pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal. Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in,” kata Purba.
Apabila syarat vaksinasi sudah sesuai, akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.
Para pengguna KRL juga diminta menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital, yaitu sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani check in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo. ”Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” kata Purba.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, kembali meningkatkan operator angkutan umum terkait keandalan aplikasi tersebut. Selain itu, ia juga mengingatkan operator pentingnya menyiapkan alat pembaca atau pemindai surat sehingga kode batang yang terbaca bisa langsung terhubung ke aplikasi.
Syarat surat vaksin untuk bisa melakukan perjalanan, untuk wilayah DKI Jakarta sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 368 Tahun 2021. Selain mengatur jam operasional, juga mengatur syarat perjalanan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan, sesuai aturan untuk perjalanan, PT MRT juga mewajibkan penumpang memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.
Kompas/Yuniadhi Agung
Pesepeda menunggu kereta berangkat di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/4/2021). Pengguna sepeda nonlipat kini bisa masuk ke kereta sepanjang jam operasi MRL akhir pekan. Pada hari kerja, sepeda nonlipat bisa masuk kereta di luar jam sibuk (pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00).
Selain itu penumpang juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Jam operasional MRT Jakarta selama PPKM level 3, kata Pratomo, juga berubah. Pada Senin-Jumat dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.30. Pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur, kereta beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.30.
Untuk jarak antarkereta (headway), pada hari kerja kereta datang setiap 10 menit sekali. Sementara pada akhir pekan atau hari libur, headway setiap 20 menit. Pembatasan jumlah pengguna juga masih berlaku, sebanyak 65 orang per gerbong kereta.
Aturan terkait protokol kesehatan serupa, Purba menambahkan, juga berlaku di KRL. Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL, tetapi untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Untuk jam operasional, KRL sedikit lebih lama dari MRT Jakarta ataupun transjakarta yang berakhir pukul 21.30. Menurut Purba, operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari, mulai pukul 04.00 sampai dengan 22.00.
”Apabila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat,” kata Purba.