Pertamax Menyudahi Pertikaian Berkait Asmara di Cibodas
Sejumlah tanya belum terjawab atas kejadian fatal yang melibatkan seorang dokter itu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
Jumat (6/8/2021) malam, MA dan LE, cekcok di mobil di depan bengkel keluarga LE di Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Lewat tengah malam itu, bangunan tersebut terbakar hebat.
Terdengar ledakan di lantai satu sebelum api dengan cepat menjalar hingga ke lantai tiga. Seketika penghuni bangunan empat lantai tersebut panik dan berusaha menyelamatkan diri.
Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Empunya rumah, yakni ED, LI, dan LE, tewas terjebak di lantai tiga. Sementara ME dan NA berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka-luka.
Motif sementara karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku. (Abdul Rachim)
Kepolisian Sektor Jatiuwung yang menyelidiki kebakaran itu mendapat informasi bahwa LE dan MA terlibat dalam percekcokan sebelum terjadi kebakaran. Korban selamat juga menyampaikan bahwa MA mengancam bakal membakar bengkel di akhir percekcokan.
”LE turun dari mobil, masuk bengkel, dan memberi tahu keluarganya kalau MA bakal membakar lokasi itu. Sementara MA melaju meninggalkan lokasi. Beberapa waktu berselang terdengar ledakan dari bengkel dan terjadi kebakaran,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).
Penyidik telah meminta keterangan MA yang adalah seorang dokter. Dalam pemeriksaan tersebut diperoleh informasi bahwa percekcokan terjadi karena orangtua LE tak merestui keduanya menikah. Padahal, MA telah hamil.
Kategori terencana
Belakangan, kata Abdul, MA mengaku membakar bengkel tersebut. Penyidik lantas menggeledah rumahnya dan mendapati tiga plastik pertamax masing-masing berukuran satu liter di dalam mobilnya.
Abdul menuturkan, kepada penyidik, tersangka mengaku melempar dua dari lima plastik pertamax yang dibelinya seusai cekcok ke dalam bengkel. Perbuatannya itu dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ”Motif sementara karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku. Ancamannya hukuman penjara 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Hasil tesnya akan keluar dalam pekan ini.
Psikolog forensik menggolongkan tindakan MA sebagai agresi emosional. Tindakan itu bukan untuk memperoleh manfaat instrumental, melainkan sebagai ekspresi amarah yang dahsyat.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tindakan membakar yang berakhir adanya korban tewas menjadi cara melegakan batin yang terluka. Tindakan tersebut dianggap sebanding dengan apa yang dialami pelaku.
”Status atau profesi pelaku sebagai dokter membuat kejadian ini menjadi dramatis,” ucapnya.
Masih ada sejumlah pertanyaan, sehebat apa percekcokan keduanya? Bagaimana sesungguhnya awal mula kejadian dan pelaku berniat membunuh, mencederai, atau menimbulkan kerugian finansial? Pertanyaan-pertanyaan itu yang hendaknya bisa dijawab dari pemeriksaan penyidik.