Sanksi Denda bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor
Meski demikian, ketegasan Satgas Covid-19 dipertanyakan setelah satu rombongan pengendara motor besar pada Jumat melewati penyekatan di Kota Bogor tanpa pengecekan terlebih dahulu terhadap pelat nomor masing-masing.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menciptakan efek jera, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mulai menjatuhkan sanksi denda bagi sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan ganjil genap di kota itu, Jumat (12/2/2021), atau bertepatan dengan libur Imlek. Sebanyak 63 pengendara sudah merasakannya.
Dalam penerapan pada akhir pekan lalu, pengemudi kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal hanya dihukum memutarbalikkan kendaraan mereka. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pemberlakuan denda merupakan hasil evaluasi atas penerapan sanksi itu.
”Waktu itu, sanksi hanya diminta putar balik, kemudian ada pengendara yang muter-muter cari celah untuk tetap bisa melintas di jalan Kota Bogor,” ucap Susatyo saat dihubungi melalui pesan singkat, hari ini.
Sanksi denda diberikan kepada pelanggar di dua pos sekat, yakni pos Tugu Kujang dan eks Terminal Wangun. Namun, di luar dua pos sekat itu, pelanggar tetap bisa ditindak jika tepergok petugas karena terdapat tim Crowd Free Road yang berpatroli. ”Penindakan dilakukan oleh satpol PP (satuan polisi pamong praja),” ujar Susatyo.
Ketegasan Satgas Covid-19 dipertanyakan setelah satu rombongan pengendara motor besar (moge) pada hari ini melewati penyekatan di Kota Bogor tanpa pengecekan pelat nomor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menambahkan, berdasarkan data penindakan pada pukul 08.00-11.30, terdapat total 63 orang yang diwajibkan membayar denda karena tetap berkendara meski pelat nomor kendaraan mereka ganjil. Sebanyak 31 orang diberi sanksi di pos sekat Tugu Kujang, sedangkan 32 orang di pos sekat Wangun.
Agustian mengatakan, denda diterapkan Rp 50.000 per orang, yakni nilai denda terendah berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan, pihaknya menerapkan sistem ganjil genap terhadap pengendara roda empat ataupun roda dua di seluruh ruas jalan Kota Bogor setiap Jumat-Minggu guna menekan tingkat pergerakan warga dan kerumunan di dalam kota agar pandemi Covid-19 lebih terkendali. Kebijakan dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan bahan pokok dan bahan bakar, serta kendaraan dinas pemerintah.
Meski demikian, ketegasan Satgas Covid-19 dipertanyakan setelah satu rombongan pengendara motor besar atau dikenal sebagai moge pada Jumat ini melewati penyekatan di Kota Bogor tanpa pengecekan terlebih dahulu terhadap pelat nomor masing-masing. Bima, malam ini, menyatakan, pihaknya saat ini berkoordinasi untuk menelusuri siapa rombongan itu, dari mana, dan tujuan mereka ke mana.
”Informasi yang kami dapat adalah HDCI (Harley-Davidson Club Indonesia) Bogor telah membuat aturan untuk meniadakan kegiatan atau aktivitas,” ujar Bima. Ia sudah berbicara dengan Susatyo dan bersepakat untuk melacak guna menegakkan aturan terhadap semua tanpa kecuali.
Informasi dari lapangan, rombongan moge tersebut melintasi titik penyekatan ketika di sana belum ada kegiatan sehingga mereka bisa lolos. Bima berjanji akan ada evaluasi internal guna memperbaiki penerapan aturan di kemudian hari.