Kanal Aduan Warga Makin Sering Terima Pelanggaran Protokol Kesehatan
Keaktifan laporan pelanggaran protokol kesehatan meningkat seiring berlakunya masa pembatasan. Sebagian warga ingin mendorong keaktifan petugas berwajib lewat pelaporan daring.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa pembatasan kegiatan warga selama 11-25 Januari 2021 mendorong aktifnya kanal aduan pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta. Sejumlah warga kian terbiasa melaporkan pelanggaran tersebut lewat gawai.
Warga di Jakarta menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (13/12/2021). Syahrul Abe (31), misalnya, melaporkan salah satu kerumunan pemuda di Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya pada Senin (11/1/2021) silam. Pelaporan lewat gawai ini rutin dilakukan Syahrul sejak Desember silam.
Syahrul mengapresiasi platform aduan yang responsif lewat fitur JakLapor di aplikasi gawai bernama JAKI. Setidaknya, sejak Desember kemarin, ada beberapa laporan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dia buat. Dari semua laporan itu, seluruhnya langsung diproses petugas berwajib.
”Bulan ini saya melapor lewat JAKI itu sekitar dua kali. Dari pelanggaran protokol kesehatan itu, semuanya langsung diproses dalam waktu beberapa jam. Perlu diapresiasi sih untuk kecepatan respons petugasnya,” ujar warga Jakarta Selatan ini kepada Kompas, Rabu siang.
Dwina Anggita (27), pekerja di kawasan perkantoran Sudirman, Jakarta Pusat, juga melaporkan pelanggaran protokol kesehatan lewat kanal aplikasi JAKI. Aktifnya pelaporan yang dia lakukan didasari keparahan situasi pandemi. Apalagi, sebagian teman dekat Dwina juga terpapar Covid-19 belakangan ini.
Salah satu pelaporan yang dia buat adalah pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dwina melaporkan kerumunan ojek yang menunggu di depan stasiun.
Menurut Dwina, platform pelaporan semacam JAKI perlu didukung dengan keaktifan warga. Belakangan dia berusaha lebih aktif melaporkan masalah pelanggaran protokol kesehatan yang dia lihat.
”Kalau sudah ada platform begini, menurutku orang bisa berkontribusi banget buat pelaporan. Ini jadi cara kecil buat bantu penanganan pandemi menurutku sih,” kata warga Jakarta Pusat ini.
Data situs corona.jakarta.go.id hingga Rabu (13/1/2021), ada 8.616 laporan yang masuk dari berbagai platform aduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 3.526 laporan adalah gangguan keamanan dan ketertiban. Jenis laporan itu berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta Yudhistira Nugraha menyebutkan, aktivitas pelaporan lewat kanal aduan selama pandemi terus meningkat sepanjang 2020. Dari sekitar 10 jenis platform pelaporan, warga kerap melayangkan aduan permasalahan kota lewat aplikasi JAKI dan media sosial Twitter.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, laporan dari aplikasi JAKI berjumlah total sekitar 1.600 aduan. Sementara laporan dari Twitter berjumlah total sekitar 1.100 aduan. Mayoritas laporan berisi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Secara prinsip, platform aduan warga ingin mempermudah proses pelaporan yang kini telah berjalan. Ada sepuluh platform yang dapat digunakan, mulai dari aplikasi JAKI, Qlue, media sosial Twitter @DKIJakarta dan @aniesbaswedan, Facebook, hingga SMS Centre. Yudhistira menambahkan, kehadiran beragam platform itu untuk mewujudkan prinsip inklusivitas dalam pelaporan.
Kanal aduan daring juga bertujuan untuk memudahkan pelacakan aduan. Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, lampiran foto yang dikirim warga berisi informasi koordinat sesuai lokasi asli saat memotret. Hal tersebut diyakini dapat mempercepat tindak lanjut dari kedinasan terkait.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk lebih aktif melapor lewat platform yang telah disediakan. Pelaporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI dan media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.