DKI Terbitkan Pergub tentang Pengetatan Pembatasan
Pemprov DKI melakukan penyesuaian kebijakan pengetatan menyusul adanya kebijakan pengetatan oleh pemerintah pusat. PSBB transisi diperpanjang hingga 25 Januari dan ada pergub baru terkait kebijakan baru tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPA / HELENA F NABABAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Raperda APBD DKI 2021, Senin (7/12/2020), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menerbitkan peraturan gubernur baru terkait pembatasan di Ibu Kota guna menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (7/1/2021), di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sebetulnya sudah diperpanjang pada Minggu (3/1/2021) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/1/2021). Sementara pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan pemerintah pusat akan berlangsung pada 11-25 Januari 2021.
Saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin, peningkatan kebijakan. Itu perlunya ada pengetatan dari pemerintah pusat. (Ahmad Riza Patria)
Dengan adanya waktu pelaksanaan pengetatan yang beririsan ini, DKI Jakarta meminta kepada pemerintah pusat supaya periodisasi pengetatan disamakan tidak hanya dengan Jakarta, tetapi juga dengan beberapa daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, pengetatan bisa dilaksanakan bersama-sama. Tidak ada satu daerah melaksanakan pengetatan, sementara daerah lainnya melonggar.
”Saya kira tinggal kita sinkronisasikan, kita harmonisasikan. Saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin, peningkatan kebijakan. Itu perlunya ada pengetatan dari pemerintah pusat,” katanya.
Kompas/Priyombodo
Pengendara sepeda motor menggunakan masker di Jembatan Batu, Jakarta Barat, Selasa (22/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar transisi hingga 3 Januari 2021.
Untuk DKI Jakarta yang memang masih menerapkan PSBB transisi, ada sedikit aturan pembatasan yang berbeda dengan pemerintah pusat dari aspek persentase. Ahmad Riza menyebutkan, untuk pembatasan perkantoran, DKI mengatur 50 persen dari kapasitas yang boleh masuk, sementara pemerintah pusat mengatur 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen masuk kantor. Lalu untuk restoran, DKI mengatur 50 persen yang boleh makan di tempat, sementara pemerintah pusat mengatur 25 persen dari kapasitas yang boleh makan di tempat.
Menurut Ahmad Riza, kebijakan pengetatan ini baik. DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat itu. ”Saya kira ini kebijakan yang baik. Memang kita perlu waktu dan tahapan, tidak bisa serta-merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan dan itu sudah diambil pemerintah pusat. Tentu kami senang mendukung. Tinggal nanti kita akan koordinasikan apakah nanti melalui pergub, kepgub, atau surat edaran,” jelasnya.
Penyesuaian langsung
Untuk peraturan gubernur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu, dalam diskusi virtual yang digelar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ahmad Riza menjelaskan, saat ini Gubernur DKI sudah mengeluarkan peraturan gubernur yang baru. Jadwal untuk PSBB di Jakarta diubah, dari sebelumnya 3-17 Januari diperpanjang hingga 25 Januari 2021.
”Kami menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan pergub, tetapi nomornya belum ada,” katanya.
Dengan penyesuaian itu, jadwal PSBB DKI Jakarta pun diubah sesuai kebijakan pusat. DKI juga menyesuaikan poin-poin substansi.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu sangat tepat untuk mengatasi penularan Covid-19 meluas. Untuk itu, ia menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya supaya pemerintah pusat tetap melanjutkan kebijakan menutup sementara masuknya warga asing ke Indonesia. Aturan tersebut akan berakhir 14 Januari mendatang. Kebijakan penutupan itu untuk memastikan tidak terjadinya penularan varian Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah juga mesti menjaga kecukupan dan keterjangkauan harga bahan-bahan kebutuhan pokok, khususnya di daerah yang melaksanakan PSBB. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas rumah sakit rujukan rujukan Covid-19 dan memperbanyak lokasi isolasi mandiri.
Pemerintah, lanjut Mujiyono, perlu pula membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan. Apalagi ada kecenderungan masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan setelah ada rencana program vaksin dari pemerintah. ”Justru protokol kesehatan harus makin ketat diterapkan,” kata Mujiyono.
Kompas/AGUS SUSANTO
Foto udara keluarga dan kerabat dekat seusai pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, per Kamis (7/1/2021) ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta merilis tambahan kasus positif baru sebanyak 2.398 kasus. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, per Kamis ini dilakukan tes PCR sebanyak 15.871 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.121 orang dites PCR. Hasilnya, 1.966 positif dan 11.155 negatif. ”Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.398 kasus lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 432 kasus dari dua laboratorium rumah sakit swasta tanggal 30 Desember 2020 yang baru dilaporkan,” katanya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta kembali naik sebanyak 932 kasus sehingga kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.382 orang yang masih dirawat atau isolasi.