Satgas Covid-19 Atur Protokol Mudik, Pemprov DKI Jakarta Masih Tunggu Kemenhub
Untuk pengendalian Covid-19, Satgas Covid-19 menerbitkan SE No 3/2020. Di dalamnya mengatur penerapan tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan dengan kendaraan umum atau pribadi. DKI masih menunggu juknis Kemenhub.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Ff0f99bce-299f-4aa4-9275-db761ec0c94a_jpg.jpg)
Kendaraan ramai lancar dalam arus balik libur panjang cuti bersama di Jalan Tol Cikampek Kilometer 6, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2020) pukul 16.50. Polisi dan Jasa Marga memberlakukan sistem lawan arus (contraflow) di Jalan Tol Cikampek mulai Km 65 hingga Km 47 untuk mengurangi kepadatan.
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Covid-19 pusat menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19. Namun, untuk teknis pengawasan atas kebijakan tes cepat antigen bagi warga yang bermobilitas keluar dan masuk Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Perhubungan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (20/12/2020), menjelaskan, setiap orang yang keluar atau masuk Jakarta mesti menunjukkan hasil tes cepat antigen sesuai keputusan pemerintah pusat.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, khususnya huruf G tentang protokol, ada poin-poin protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap warga yang akan bermobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga : Warga Keluar Masuk Jakarta Wajib Tes Cepat Antigen
Poin-poin itu adalah, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Poin kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Orang yang bepergian dengan moda pesawat terbang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Baca juga : Antisipasi Libur Panjang, Pemda Diminta Tegas
Poin ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen yang diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F7abbb08c-4bcb-472c-9ad2-8508cbdab145_jpg.jpg)
Tenaga kesehatan meluangkan waktu istirahat di luar jam kerja di zona hijau kompleks Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). Keterisian kamar perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet mendekati penuh setelah libur panjang.
Anak-anak dikecualikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menjalani tes PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan. Sementara untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), warga tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam keadaan tertentu, terkait ketentuan pada poin tentang anak-anak dan perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dan perjalanan darat di Jabodetabek, satuan tugas penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak (random test) antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Dengan surat edaran tersebut, Wiku menjelaskan, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti surat edaran ini dengan menerbitkan instrumen hukum dengan mengacu pada surat edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk wilayah DKI Jakarta, terutama terkait pengawasan atau penindakan atas mobilitas warga, dijelaskan Ahmad Riza, DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
”Nanti kalau sudah diputuskan perlu ada rapid test dan lain-lain, tentu pengecekan dan pemantauan pengawasan akan kami lakukan secara random di titik-titik terminal dan perbatasan,” jelas Ahmad Riza.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fa69e4daa-d136-44bb-af7f-665d6a79e1b6_jpg.jpg)
Sejumlah tenaga kesehatan yang mengenakan pakaian alat pelindung diri lengkap berkumpul di ruang terbuka zona merah dalam kompleks Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). Keterisian kamar perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet mendekati penuh setelah libur panjang.
Demikian juga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat tes cepat antigen bagi penumpang KA jarak jauh. PT KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tes cepat di stasiun diimbau melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menyampaikan, Kementerian Perhubungan sudah menerima surat edaran terbaru. Kebijakan teknis tindak lanjut atas surat edaran tersebut dari Kemenhub sedang proses finalisasi.
Pengendalian penularan
Wiku menambahkan, ketentuan dalam surat edaran tersebut merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman masa liburan sebelumnya, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
”Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.
Ahmad Riza mengakui, ada peningkatan kasus positif. Peningkatan di DKI Jakarta masih merupakan dampak dari libur sebelumnya. ”Tentu kita harapkan, memasuki libur panjang akhir tahun, masyarakat tetap berada di rumah, menghindari kerumunan, menghindari bepergian, termasuk ke luar kota. Kami juga membuat regulasi Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 terkait libur Natal dan Tahun Baru, 18 Desember-8 Januari,” jelas Ahmad Riza.
Melalui seruan gubernur dan instruksi gubernur itu, Pemprov DKI membatasi operasional pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Seluruh kegiatan kantor dibatasi sampai pukul 19.00, dengan kapasitas juga dibatasi tidak lebih dari 50 persen. Pembatasan berlaku pula untuk tempat usaha, seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan warung.
Untuk warung makan, restoran, kafe, dan mal, tempat usaha itu tutup pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Namun, khusus tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, jam operasional sampai pukul 19.00 dengan kapasitas tetap 50 persen.
Untuk moda transportasi di DKI Jakarta, layanan berakhir pukul 20.00. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 219 Tahun 2020 tentang pengendalian waktu operasional transportasi umum pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mengatakan, waktu operasional sarana transportasi umum ada pembatasan.
Bus Transjakarta beroperasi pukul 05.00-20.00, angkutan umum reguler pukul 05.00-20.00, MRT Jakarta pukul 05.00-20.00, LRT Jakarta pukul 05.00-20.00, dan angkutan perairan pukul 05.00-20.00.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga melakukan penyesuaian layanan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Communications PT KCI, menjelaskan, penyesuaian layanan dan operasional dilakukan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Penyesuaian ini guna mendukung upaya bersama mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dengan tetap melayani kebutuhan mobilitas esensial masyarakat.
Penyesuaian itu merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta aturan teknisnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020. Mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 04.00 hingga pukul 22.00.
Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pukul 21.00 serta mempertimbangkan kebutuhan operasional pengiriman rangkaian KRL untuk keberangkatan pada keesokan paginya. Dengan jam operasional pukul 04.00-22.00, KAI Commuter mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line per hari dengan 91 rangkaian kereta.
”Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada malam pergantian tahun nanti, KAI Commuter tidak akan mengoperasikan kereta tambahan malam Tahun Baru. Ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam Tahun Baru guna menghambat penyebaran Covid-19. Pada malam pergantian tahun tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22.00,” jelas Purba.