Terkait polemik atas kenaikan pendapatan dewan, Ketua DPRD DKI Jakarta menegaskan, tidak ada kenaikan gaji anggota. Yang ada kenaikan rencana kegiatan tahunan anggota dewan karena penambahan agenda kerja.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ketika diwawancara pada hari Selasa (17/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, kenaikan anggaran Rencana Kerja Tahun atau RKT anggota DPRD DKI tahun 2021 terjadi karena adanya penambahan kegiatan. Untuk gaji, Prasetio membantah tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPRD DKI.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (05/12/2020), Prasetio menerangkan, ia perlu meluruskan mengenai narasi bahwa tidak ada sama sekali kenaikan gaji bagi anggota dewan. "Tetapi kalau penambahan kegiatan, iya," kata Pras, panggilan akrab Prasetio.
Saya ulangi sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak akan naik selama tidak ada kenaikan untuk gaji gubernur.
Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021. Adanya penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun, Pras melanjutkan, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD.
"Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus. Di sanalah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama satu tahun," kata Pras.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan pimpinan DPRD DKI Jakarta saat penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2019) lalu.
Ia menambahkan, terkait RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta tersebut, baru kali ini akan dilakukan oleh DPRD DKI. Adapun untuk di wilayah daerah lain, RKT sudah berjalan lama. Dengan begitu, menyikapi kenaikan anggaran yang sudah terlanjur tersebar ke publik, lanjut Pras, mesti dipahami sebagai bentuk dari penambahan kegiatan yang hulunya untuk kepentingan masyarakat.
"Ini (angka yang tersebar) pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," kata Pras.
Terkait berita yang viral tentang kenaikan gaji anggota dewan, Prasetio menegaskan, gaji dewan tidak akan naik selama gaji gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017. Sesuai regulasi, gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji gubernur, dan gaji sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan gubernur.
"Saya ulangi sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak akan naik selama tidak ada kenaikan untuk gaji gubernur," katanya lagi.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan.
Terkait penjelasan Pras tersebut, seperti yang diberitakan, pada rancangan APBD DKI Jakarta 2021, DPRD DKI mengajukan usulan kenaikan RKT. Di dalamnya terdiri atas pendapatan langsung atau gaji dan pendapatan tidak langsung. Pendapatan tidak langsung itu memuat sejumlah komponen kegiatan yang akan dikerjakan setiap anggota dewan. Akan tetapi, penyelenggaraannya dengan bantuan diselenggarakan pihak ketiga.
Meskipun setiap kegiatan dirinci kebutuhan anggarannya lalu ditambah pendapatan langsung, bila ditotal RKT untuk 106 anggota DPRD DKI pada 2021 sebesar Rp 888 miliar. Dengan rancangan anggaran RKT 2021 tersebut, setiap anggota bisa mengantongi Rp 8,3 miliar per tahun atau Rp 689 juta per bulan apabila setiap kegiatan dalam RKT terlaksana.
Usulan kenaikan itulah yang kemudian oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta lalu menginstruksikan anggota fraksi PSI di DPRD DKI menolaknya. Penolakan tersebut kemudian menjadi kontroversi.
Dalam keterangan resmi DPW PSI, PSI DKI Jakarta berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan usulan anggaran ini. “PSI sudah menegaskan sikap untuk menolak anggaran RKT di rapat paripurna 27 November 2020. Pandemi Covid-19 membuat jutaan warga Jakarta mengalami penurunan pendapatan, potong gaji, dan bahkan sampai kehilangan pekerjaan. Pendapatan Pemprov DKI juga turun jauh, sehingga Pak Anies memotong gaji PNS sebesar 50 persen. Oleh karena itu, kami mohon Pak Anies tidak diam dan melakukan pembiaran terhadap persoalan ini,” kata Michael Victor Sianipar, Ketua DPW PSI DKI Jakarta melalui keterangan tertulis, Jumat (04/12/2020).
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Menurut Sianipar, Gubernur adalah pemilik otoritas tertinggi untuk urusan anggaran di Pemprov DKI. Jadi, nasib anggaran RKT ada di tangan Pak Anies.
"Pihak DPRD bisa mengusulkan anggaran macam-macam, tapi kalau gubernur tidak setuju, maka usulan tersebut akan kandas. Kami berharap Pak Anies berani bersikap menolak,” ucap Sianipar.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang dihubungi terpisah menjelaskan, terkait polemik usulan RKT dalam pembahasan APBD DKI Jakarta 2021, Kemendagri terus mencermati dinamika yang berkembang dalam penyusunan RAPBD DKI 2021. "Namun kami belum bisa berkomentar terhadap pemberitaan yang ada. Karena kami di Kemendagri melakukan evaluasi atas dokumen RAPBD yang disampaikan ke Kemendagri bukan atas pemberitaan di media," kata dia.
DOKUMENTASI KEMENDAGRI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi protokol kesehatan untuk perubahan perilaku baru masa pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Sesuai ketentuan pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014, Mendagri memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi atas RAPBD provinsi. Evaluasi tersebut dilakukan salah satunya untuk mereview, apakah RAPBD sejalan dengan aturan dan kepentingan umum, mengingat penganggaran di APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya dengan tetap berpedoman pada azas kepatutan, kewajaran dan efisiensi.
"Maka, apabila RAPBD tidak memiliki dasar hukum penganggaran, atau tidak sejalan dengan kepentingan umum, terlebih lagi mengandung unsur pemborosan karena tidak patut, tidak wajar, atau tidak efisien, Kemendagri pasti akan melakukan koreksi atas setiap mata anggaran tersebut dan meminta pemda DKI untuk melakukan penyesuaian atas hasil review yang dilakukan oleh Kemendagri," kata Ardian.