Kisah cinta yang tidak berjalan baik bisa berakhir buruk. Terlebih bagi orang yang terbutakan oleh emosi sesaat. Kejahatan demi kejahatan terjadi karenanya. Namun, siapa pun pelakunya, hukum siap menjeratnya.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
Amarah karena cemburu buta, asmara bertepuk sebelah tangan, hingga pengkhianatan bisa memicu terjadinya kejahatan. Hal ini terjadi berkal-kali dan di mana saja, baik di kota besar maupun di pelosok desa. Saat emosional, terbukti yang berpendidikan, yang kaya, yang tak berpunya, bisa sama-sama naik darah dan kehilangan akal, lantas bertindak barbar.
Pelaku berinisial MM (46), misalnya, nekat menganiaya AM (35) hingga tewas di wilayah Kampung Bogor, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. MM membunuh korban karena cemburu saat mendapati istrinya, yang sudah beberapa bulan tak pulang ke rumah karena diduga berselingkuh, tengah bersama AM.
Kepala Kepolisian Sektor Taruma Jaya Ajun Komisaris Yudho Anto Hutri mengatakan, MM dan AM sebenarnya tidak saling mengenal. Namun, pada Rabu (4/11/2020), saat pelaku akan berangkat ke Babelan, ia melihat istrinya, N (38), tengah bermesraan dengan korban di wilayah Kampung Bogor.
”Lihat istrinya seperti itu, pelaku kembali ke rumah dan mengambil celurit. Saat kembali, ia bertemu korban dan istri pelaku sudah di jalan berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelalu menghadang mereka dan terjadi cekcok mulut hingga perkelahian,” kata Yudho, Kamis (5/11/2020), saat dihubungi dari Kota Bekasi.
Saat terjadi perkelahian, pelaku yang membawa celurit itu menyerang korban secara membabi buta dan menyebabkan korban terkena enam luka bacok. Korban terluka di bagian punggung dan area kepala.
Para saksi yang melihat peristiwa itu kemudian melerai perkelahian serta berupaya menyelamatkan korban dan membawa ke rumah sakit. Namun, karena korban menderita luka serius, korban meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
”Setelah selesai menganiaya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tarumajaya. Dia bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengaku menyesal,” ucap Yudho.
Dari pengakuan tersangka, kata Yudho, pelaku dan istrinya sudah tidak tinggal bersama selama beberapa bulan terakhir. Istrinya pergi dari rumah karena diduga berselingkuh dengan laki-laki lain. Hal itu pula yang menyebabkan pelaku cemburu dan marah saat melihat istrinya bersama dengan korban.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangka melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus pembunuhan bermotif cemburu juga pernah terjadi di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pertengahan Juni 2020. Saat itu, pelaku, MAS (43), membunuh selingkuhannya, MEL (46), di kamar kos MAS di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung.
MAS yang sudah memiliki istri dan anak itu mengakhiri hidup MEL menggunakan pisau pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 23.00. Ia diringkus polisi di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, pada 9 Juni 2020 pagi.
”Setelah tertangkap, langsung dibawa ke polres (Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur), jadi yang menangani kasusnya polres,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Cakung Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Abdul Rosyid saat dihubungi pada Kamis (11/6/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo yang saat itu masih menjabat, membenarkan hal tersebut. Hery mengatakan, tetangga rumah kos pelaku yang pertama kali menemukan jenazah MEL sehingga melaporkannya kepada polisi. Pada tubuh MEL, MAS meninggalkan sejumlah luka tusuk dan luka lebam. ”(Kamar) indekos itu dari kamar sampai dapur penuh darah,” ucapnya.
Rosyid menceritakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masalah bermula saat pelaku datang ke tempat indekos MEL yang lokasinya berdekatan dengan tempat indekosnya. Saat itu, ia melihat MEL bermesraan dengan laki-laki lain. MAS yang terbakar cemburu pulang ke tempat kosnya dan menghubungi MEL untuk meminta penjelasan.
MEL kemudian datang hari Senin sambil membawa sate untuk dimakan bersama MAS. Menurut keterangan tetangga kamar indekos MAS, keduanya bertengkar dan sangat ribut sejak kedatangan korban. ”Sampai-sampai ada suara minta tolong dari dalam kamar,” ujar Rosyid.
Meski demikian, lanjut Rosyid, tetangga kamar indekos MAS memilih diam dan tidak ingin mencampuri urusan mereka. Namun, tetangga mulai curiga ketika keributan tidak terdengar lagi dan melihat MAS keluar dengan menggembok pintu kamar dari luar. Rosyid tidak tahu prosesnya, tetapi ketika polisi datang setelah mendapat laporan, pintu sudah terbuka dan jasad MEL pun terlihat. Petugas tiba menjelang pukul 03.00.
Tubuh MEL tertelungkup di depan pintu kamar mandi dekat dapur kecil. Polisi juga menemukan sebungkus sate yang belum dibuka. Para personel kepolisian membagi tugas. Sebagian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, sebagian lain mengejar pelaku. Kini, MAS harus bertanggung jawab atas perbuatannya di Polres Metro Jakarta Timur.