369 Karyawan Perusahaan ”Printer” di Kawasan Industri Bekasi Positif Covid-19
Kluster besar Covid-19 dengan jumlah karyawan terpapar mencapai 369 orang muncul di Kabupaten Bekasi. Kasus ini menambah daftar panjang puluhan perusahaan yang melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan mereka.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kasus Covid-19 kembali muncul dari salah satu pabrik pembuatan printer di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan jumlah karyawan terinfeksi mencapai 369 orang. Angka ini masih berpotensi bertambah karena dari 4.000 karyawan yang menjalani tes usap, belum semua spesimen selesai diperiksa. Secara keseluruhan, di daerah itu sudah 46 perusahaan yang melaporkan kasus Covid-19 dengan total karyawan yang terpapar sekitar 800 orang.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, kasus pertama dari perusahaan pembuatan printer atau mesin pencetak itu diketahui pada 15 September 2020. Satgas kemudian melakukan verifikasi ke pabrik dimaksud dan diketahui bahwa kasus pertama diduga berasal dari seorang narasumber dari luar yang hadir dan mengisi acara di perusahaan itu pada awal September.
”Pada saat itu hadir narasumber dari luar (orang tanpa gejala) berinteraksi (dengan karyawan). Beberapa hari kemudian ada beberapa orang bergejala yang kemudian dites. Hasilnya, ada enam orang yang positif Covid-19,” kata Alamsyah di Bekasi, Senin (21/9/2020).
Perusahaan kemudian kembali melacak secara masif dengan tes usap tenggorokan pada 12 September dan menemukan lagi 26 kasus baru. Tes usap itu terus berkembang dengan melibatkan lebih banyak karyawan. Hingga Senin ini, keseluruhan karyawan yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 369 orang.
”Ini dari 4.000 spesimen yang sudah diperiksa. Masih ada spesimen yang belum keluar (selesai diperiksa),” ucap Alamsyah.
Adapun untuk memutus mata rantai penularan dan sterilisasi kawasan pabrik, perusahaan itu ditutup sementara sejak 19 September hingga 2 Oktober 2020. Pihak perusahaan juga menyiapkan dua hotel untuk mengisolasi mandiri karyawan yang positif Covid-19, terutama karyawan tanpa gejala atau bergejala ringan.
Satgas Covid-19 saat ini tengah melacak para pihak yang kontak erat dengan para karyawan perusahaan itu, terutama keluarga karyawan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi. Jumlah karyawan asal Kabupaten Bekasi dari perusahaan itu yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 239 orang.
”Kami fokus melacak kontak erat keluarga dan lingkungan tempat tinggal karyawan. Alat tes PCR kami masih cukup,” katanya.
Hingga Senin ini, akumulasi kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 1.969 kasus. Rinciannya, 1.706 kasus sembuh, 48 kasus meninggal, dan 215 kasus masih dirawat atau menjalani pemulihan dengan isolasi mandiri.
46 perusahaan
Alamsyah menambahkan, jumlah perusahaan yang sudah melaporkan kasus Covid-19 dari kawasan industri sejak April 2020 sebanyak 46 perusahaan. Dari puluhan perusahaan itu, jumlah karyawan yang terpapar Covid-19 lebih dari 800 orang.
Sejauh ini, jumlah kasus terbanyak berasal dari pabrik mesin pencetak tersebut karena merupakan kluster terbesar di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Sejumlah perusahaan dengan kluster besar sebelumnya juga pernah muncul di daerah itu, seperti LG Electronics (250 kasus), Suzuki (71 kasus), dan salah satu perusahaan suku cadang mobil (220 kasus).
Berbagai kasus yang muncul di kawasan industri menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi karena berperan besar menambah lonjakan kasus di daerah itu. Hingga Senin ini, akumulasi kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 1.969 kasus. Rinciannya, 1.706 kasus sembuh, 48 kasus meninggal, dan 215 kasus masih dirawat atau menjalani pemulihan dengan isolasi mandiri.
Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di kawasan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan industri. Setiap perusahaan diwajibkan membatasi jumlah karyawan aktif, yaitu hanya 25 persen sampai 50 persen dari total keseluruhan karyawan di setiap perusahaan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menambahkan, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI akan membuat tim yang bertugas mengawasi serta memastikan kebijakan PSBM di lingkungan perusahaan berjalan efektif. Tim ini juga akan melibatkan satuan tugas Covid-19 di perusahaan masing-masing.
”Jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi ada 6.000 perusahaan. Kalau satu hari ada lima perusahaan yang dicek pun satu tahun belum cukup. Jadi, kami akan melibatkan gugus tugas di perusahaan masing-masing untuk menyampaikan pelaporan pengawasan di perusahaan kepada kami,” kata Hendra.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, rencana penerapan PSBM di kawasan industri masih sebatas wacana dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Apindo sampai saat ini belum diajak berdiskusi secara resmi terkait rencana penerapan PSBM di kawasan industri.
”Kebijakan pembatasan jumlah karyawan yang masuk kerja selama ini juga sudah berjalan, jadi perusahaan sudah terbiasa. Hal yang kami khawatirkan, kalau nanti kebijakan ini kebablasan terlalu lama, akan berdampak pada buruh karena mereka butuh uang untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” kata Sutomo.
Ia berharap pemerintah segera menemukan formula atau kebijakan yang tepat dalam memutus atau mengendalikan penularan Covid-19. Tanpa kebijakan yang tepat, kegiatan operasional atau produksi di kawasan industri tidak akan maksimal sehingga akan berdampak pada kesejahteraan karyawan.