Kerap Kirimkan SMS Penawaran Dini Hari, Indosat Dituntut Ganti Rugi Rp 100
Seorang pelanggan menuntut ganti rugi Rp 100 kepada operator Indosat karena mengganggu kenyamanan pelanggan akibat kiriman pesan singkat atau SMS penawaran pada dini hari.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Indosat Tbk dituntut ganti rugi Rp 100 oleh pelanggannya karena kerap mengirimkan pesan singkat atau SMS penawaran pada dini hari. Hal tersebut dinilai melanggar hukum karena mengganggu kenyamanan pelanggan.
Gugatan kepada Indosat tersebut diajukan oleh pelanggan yang juga merupakan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, melalui kuasa hukumnya, David Tobing. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada Jumat, 14 Agustus 2020.
”Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2020).
Permasalahan bermula pada Februari 2020. Saat itu, Indosat berkali-kali mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu Alvin. Pesan singkat tersebut dikirimkan pada jam pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur pada pukul 18.00-02.30.
Alvin kemudian menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial Twitter Indosat, yakni @IndosatCare, pada 26 Februari 2020. Dari situ, Indosat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
SMS penawaran tersebut sempat terhenti beberapa hari. Namun, Alvin kembali menerima SMS serupa secara berulang dan masif. Alvin beberapa kali mengajukan komplain kembali kepada Indosat selama Maret-Agustus 2020 melalui media sosial dan juga layanan pelanggan.
Upaya hukum tersebut ditempuh Alvin karena sebagai konsumen, dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur saya,” ungkapnya.
Menurut David, Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang pada waktu yang tidak wajar. Dalam hal ini, Indosat dianggap melanggar Pasal 15 UU No 8/1999. ”Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis, terhadap konsumen,” katanya.
Indosat juga dianggap telah melanggar Pasal 23 Ayat 2 Huruf a dan b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler. Tindakan Indosat tersebut telah melanggar privasi dengan penawaran yang mengganggu.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis, terhadap konsumen.
Tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran tersebut juga melanggar kewajiban hukum mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 3 Huruf b dan c Permenkominfo No 9 Tahun 2017. Di dalamnya dijelaskan, tergugat seharusnya memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya dan membangun sistem tanggap cepat pengaduan atau laporan konsumen.
Dalam hal ini, Indosat dinilai telah menyebabkan Alvin mengalami kerugian imateril. Selain meminta menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apa pun, Indosat juga dituntut membayar ganti rugi imateriil kepada Alvin senilai Rp 100.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu sore, pihak Indosat belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan dari Alvin Lie tersebut. Pihak Indosat menyatakan masih melakukan koordinasi internal.