Tersangkut Kasus KTP Elektronik Joko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
Karena diduga terlibat dalam penerbitan KTP elektronik buron Bank Bali, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan. Pemecatan akan dilakukan jika terbukti ada delik kesalahan yang dilakukan.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena ditengarai tersangkut penerbitan KTP elektronik untuk buron Bank Bali, Joko Tjandra. Penonaktifan itu dilakukan setelah adanya upaya pemeriksaan oleh Camat Kebayoran Lama dan Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lurah tersebut.
Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/7/2020), membenarkan adanya penonaktifan Lurah Grogol Selatan tersebut. Penonaktifan dilakukan karena diduga ada pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Chaidir, pemeriksaan dan pendalaman kepada Asep Subahan dilakukan berkaitan dengan penerbitan KTP Joko Tjandra pada 8 Juni lalu. Pihak Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan, apakah Asep Subahan itu menjalankan penerbitan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP.
”Karena adanya pemeriksaan itulah yang bersangkutan dibebaskan,” kata Chadir.
Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Selatan, yang dihubungi, juga membenarkan penonaktifan Lurah Grogol Selatan itu. ”Pemeriksaan dilakukan pekan ini,” katanya.
Adapun Lurah Grogol Selatan itu sekarang menjadi staf di Pemkot Jakarta Selatan supaya memudahkan proses. Sementara pemeriksaan dilakukan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Chaidir melanjutkan, pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya. ”Kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas, baru diberhentikan secara tetap jabatannya,” kata Chaidir.
Untuk sementara, pemeriksaan yang dilakukan masih difokuskan kepada Asep Subahan. ”Karena, kan, mereka sebagai penguasa daerah dan mereka yang diduga memberi pelayanan langsung kepada si Joko Tjandra,” kata Chadir.
Nantinya, kata Chaidir, bisa saja pemeriksaan akan berkembang. Salah satu yang kemungkinan bisa diperiksa petugas Dukcapil.
Penonaktifan Asep Subahan itu, kata Chaidir, dilakukan karena ada pemeriksaan terhadapnya sejak Rabu (8/7/2020). Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Wilayah. Camat Kebayoran Lama sebagai atasan langsung sudah menerbitkan surat pembebasan jabatannya langsung.
”Berdasarkan SK, penonaktifan Lurah Grogol Selatan per 9 Juli 2020,” kata Chaidir.
Berdasarkan SK, penonaktifan Lurah Grogol Selatan per 9 Juli 2020.
Marullah menambahkan, setelah penonaktifan itu, untuk sementara ditunjuk Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Lurah Grogol Selatan, yaitu Camat Kebayoran Lama.
Chaidir juga membenarkan hal itu. ”Karena untuk pemeriksaan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, lurah dibebaskan dulu, dinonaktifkan dulu. Maka atasan langsung, yaitu camat, ditunjuk sebagai PLH Lurah Grogol Selatan,” kata Chaidir.