Remaja Perkosa Empat Bocah Laki-laki di Cengkareng
Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu salah satu korban melapor ke polisi. Rupanya, ia sudah memerkosa total empat anak laki-laki.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
Kompas
Warga membentangkan spanduk saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak kejahatan seksual yang digelar Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan seksual terhadap Anak di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2013). Selain meminta pemerintah membangun sistem perlindungan anak dan perempuan, aksi itu juga meminta peningkatan hukuman penjara minimal 20 tahun bagi pelaku.
JAKARTA, KOMPAS — Seorang remaja laki-laki berinisial S (16) dilaporkan ke polisi karena memerkosa bocah laki-laki RA (9) di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga memerkosa tiga bocah laki-laki lain.
Ketiga korban lainnya adalah RNW (8), MMA (8), dan ISK (8). Dengan demikian, S sudah memerkosa total empat anak yang semuanya bertempat tinggal di rukun warga (RW) yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sektor Kepolisian Cengkareng Kepolisian Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Khoiri membenarkan informasi itu. ”Maaf sedang rapat. Langsung dengan Kanit,” ucapnya, Senin (16/3/2020) siang.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Antonius mengatakan, ibu RA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng pada Minggu (15/3/2020). Adapun perbuatan S terhadap RA dilakukan pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
”Kasus masih didalami,” ujar Antonius.
KOMPAS/SITA NURAZMI MAKHRUFAH
Kapolsek Cengkareng Komisaris Khoiri (ketiga dari kiri) bersama Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Purnomo (kiri), Senin (9/7/2018).
Menurut dia, kasus ini terbongkar karena korban bercerita kepada orangtua. Setelah RA mengaku, RNW, MMA, dan ISK menyusul mengungkapkan bahwa mereka juga menjadi korban pemerkosa yang sama.
Diancam
Antonius menjelaskan, pada 3 Maret, RA datang ke salah satu tempat ibadah di Kedaung Kali Angke untuk beribadah. S lantas memanggilnya dari dalam tempat ibadah, kemudian ia menyuruh RA ikut ke kamar mandi.
Di kamar mandi, S menyuruh RA membuka celana, tetapi RA menolak. Namun, karena diancam akan dipukul, RA akhirnya menurut. S kemudian punya kesempatan memerkosa RA.
Berlandaskan laporan kejadian ini, polisi membawa korban untuk menjalani visum et repertum di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. S diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.