Cermati Gelombang Arus Mudik, Lancar Sampai Kampung Halaman
Mulai hari ini gelombang arus mudik diperkirakan akan terjadi dan mencapai puncaknya pada 29-30 April 2022. Semua pihak dihimbau untuk mengikuti arahan Pemerintah dan Polri agar mudik berjalan lancar.
Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
·5 menit baca
Puncak arus mudik Lebaran 2022 diprediksi akan terjadi pada 29 dan 30 April 2022. Masyarakat diimbau untuk berangkat ke kampung halaman sebelum puncak arus mudik. Salah satu alasannya adalah untuk memeratakan jumlah kendaraan yang melintas terutama di ruas jalan tol Trans Jawa.
Kementerian Perhubungan dalam hasil laporan Survei Potensi Pergerakan Orang Lebaran 2022 menunjukkan setidaknya ada 85,5 juta penduduk Indonesia yang akan pergi mudik. Dari puluhan juta pemudik, terdapat 14 juta yang berasal dari Jabodetabek.
Dari aspek pilihan moda transportasi, pilihan kendaraan yang paling banyak dikendarai pemudik yaitu mobil pribadi (26,8 persen). Khusus pemudik yang akan menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa, akses jalan tol Trans Jawa menjadi pilihan utama.
Tahun ini pemerintah memberlakukan sistem satu arah seperti yang pernah diterapkan pada mudik Lebaran 2019. Hal yang baru adalah ditambahkannya ketentuan ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintas ruas tol Kilometer 47 Jakarta-Cikampek hingga Kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung di Kota Semarang.
Aturan tersebut akan diberlakukan pada 28 April atau H-4 hingga 1 Mei, sedangkan untuk arus balik diberlakukan mulai 6 Mei atau H+3 hingga 8 Mei. Penerapan satu arah dan ganjil genap efektif diterapkan pada pukul 17.00 hingga 24.00 WIB pada H-4 Lebaran.
Pada hari selanjutnya yaitu H-3 hingga H-1 jendela waktu yang diberikan bagi pemudik mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Dengan kata lain, masing-masing tersedia dua hari bagi kendaraan bernomor polisi genap maupun ganjil.
Penentuan ruas jalan tol yang dikenai aturan satu arah dan ganjil genap berlandaskan pada pengalaman Lebaran 2019. Mudik Lebaran tiga tahun lalu menjadi acuan karena pada masa pandemi yaitu 2020 dan 2021 dapat dikatakan mobilitas masyarakat di masa libur Lebaran tidak berlangsung normal. Pada 2019 aturan satu arah dimulai dari Kilometer 70 Cikampek hingga Kilometer 263 Brebes.
Namun terjadi kemacetan di Sumpang Brebes Barat di Km 263 jalur B. Saat itu kemacetan mengular sepanjang tiga kilometer. Selain itu juga tertumpuk antrean kendaraan di beberapa gerbang tol, di antaranya Gerbang Tol Cikampek Utama dan Gerbang Tol Palimanan.
Melihat kondisi lapangan, kepolisian memperpanjang penerapan satu arah hingga Kilometer 414 di Gerbang Tol Kalikangkung. Maka dari itu, untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik Lebaran 2022, ruas tol yang akan diberlakukan satu arah sudah sejak awal ditentukan mencapai Kota Semarang. Bahkan dalam kondisi jika diperlukan, penerapan aturan ini diperpanjang hingga Gerbang Tol Bawen.
Menurut laporan dari Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan yang keluar dari wilayah Jabodetabek melalui jalur tol pada Lebaran 2019 mencapai angka 2,5 juta kendaraan. Pada puncak keramaiannya, volume kendaraan yang melintasi di ruas Cikampek-Palimanan mencapai angka tertinggi pada H-2 Lebaran, yakni sejumlah 97.871 kendaraan. Jumlah ini melonjak dibandingkan dengan puncak arus mudik tahun 2018, yaitu sekitar 90.000 kendaraan (Kompas 3/6/2019).
Belajar dari pengalaman Lebaran tiga tahun lalu, puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3. Padahal pemberlakuan satu arah hanya sampai H-3 saja, melihat kondisi kepadatan kendaraan yang masih tinggi, kebijakan satu arah diperpanjang bahkan hingga sore hari pukul 15.30 WIB di tanggal 3 Juni atau di H1 Lebaran.
Pola arus mudik
Apabila diperhatikan lebih dekat lagi, puncak arus mudik pada 2019 hampir serupa dengan pola yang digambarkan dari hasil Survei Potensi Pergerakan Orang Lebaran 2022 oleh Kemenhub. Hasil survei menunjukkan bahwa pada H-3 Lebaran (29 April) dan H-2 (30 April) merupakan titik puncak arus mudik. Pada 2019, puncak arus mudik sudah terjadi pada H-4 hingga H-2.
Data hasil survei menunjukkan bahwa pada H-3 ada sekitar 8,5 juta pemudik yang bermobilitas. Kemudian di H-2 terdapat 8 juta pemudik dan saat H-1 masih ada 6,6 juta orang yang berada di perjalanan menuju kampung halaman.
Pemerintah mengimbau masyarakat supaya yang bisa mudik lebih awal jangan menunda keberangkatan. Hal ini didasarkan pada hasil survei Kemenhub yang menunjukkan bahwa pada H-6 hingga H-4 Lebaran mobilitas pemudik relatif lebih lengang dibanding dengan H-3 dan hari-hari sesudahnya. Diharapkan masyarakat memanfaatkan jendela waktu ini untuk mudik supaya lancar hingga tiba di kampung halaman.
Mengacu pada data dari Kemenhub, sepanjang periode arus mudik Lebaran2022 diprediksi akan ada 2,8 juta kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek melalui jalan tol. Angka ini meningkat 300.00 ribu kendaraan dibanding Lebaran 2019.
Tingginya jumlah kendaraan yang melintas menjadi tantangan bagi aparat kepolisian dan pemerintah untuk melakukan rekayasa lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan. Kombinasi aturan satu arah dan ganjil genap diharapkan dapat menjadi solusi mengurai kemacetan seperti yang terjadi di Lebaran 2019 lalu.
Dengan adanya tambahan aturan berupa ganjil genap, maka masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melintasi Pulau Jawa pada tanggal genap dan berkendaraan dengan nomor ganjil harus melalui jalan non tol. Begitu juga sebaliknya pada tanggal ganjil.
Optimalkan semua ruas jalan
Dengan diberlakukannya ganjil genap, pemerintah berupaya mendorong pemudik untuk menggunakan semua ruas jalan yang ada. Sebab apabila pemudik lebih memilih jalan tol, maka target untuk membagi beban jalan antara ruas tol dan ruas non tol sulit terwujud.
Tantangannya adalah untuk mempertahankan angka rasio antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas harus di bawah angka satu. Dari survei Kemenhub dan PT Jasa Marga, akan ada sekitar 23 juta mobil pribadi yang apabila dihitung rasionya terhadap ruas jalan tol berada di angka lebih kurang 1,8. Makna dari angka rasio tersebut adalah kendaraan dalam keadaan macet total.
Dapat dikatakan bahwa kelancaran arus mudik terutama bagi masyarakat yang memilih moda mobil pribadi dapat tercapai apabila mematuhi aturan main yang ditetapkan. Kapasitas jalan yang terbatas mendorong adanya kebutuhan pembagian beban volume kendaraan.
Belum lagi soal terbatasnya fasilitas penunjang di sepanjang jalan tol apabila kelebihan kapasitas. Kemacetan dapat terjadi di beberapa titik, seperti di gardu pembayaran tol, lokasi istirahat atau rest area, serta di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Durasi perhentian di rest area juga dibatasi hanya boleh 30 menit saja untuk tiap kendaraan, sebab apabila berlama-lama akan menimbulkan kemacetan di sekitarnya.
Demi kelancaran mudik Lebaran tahun ini, mari perhatikan dan patuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan kepolisian. Mudik yang aman dan bahagia dapat terwujud jika masyarakat turut serta ambil bagian dalam upaya mewujudkannya. (LITBANG KOMPAS)