Setelah Orde Baru tumbang pada 1998, satu kali kepala negara dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 1999-2004. Selanjutnya, gelaran pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setiap lima tahun menjadi lebih semarak dengan melibatkan masyarakat secara langsung, serta diterapkan nomor urut dan debat bagi calon presiden atau calon wakil presiden.

Pemilu 2004